Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Terima 204 Aduan Dugaan Pencatutan NIK

Posko pengaduan Bawaslu di 15 kabupaten /kota di Lampung mencatat ada 204 laporan pencatutan NIK oleh parpol calon peserta pemilu 2024.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Logo Bawaslu . Bawaslu Lampung terima 204 aduan dugaan pencatutan NIK. 

Menurut Hermansyah, Presiden Jokowi mengingatkan Bawaslu agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum Pemilu.

Pesan dari Presiden Jokowi tersebut, kata dia, menjadi pengingat kepada Bawaslu untuk dapat melakukan pengawasan dengan lebih baik lagi pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

"Tentu kita tidak pilih-pilih dalam penegakan hukum terutama dalam hal pengawasan baik itu penyelenggara maupun peserta nantinya," ucap Hermansyah.

Menurutnya, pelanggaran pemilu yang paling sulit untuk diatasi adalah politik uang.

Hermansyah menilai politik uang sudah membudaya. Banyak pemberi dan penerima uang yang tidak dilaporkan, dan susah diungkap.

"Yang paling susah diproses tentunya politik uang, karena memang sudah membudaya, susah di uangkap.”

"Tapi kalau itu sampai terungkap tentunya akan kami proses secara hukum," kata Hermansyah.

Dikatakan Hermansyah, peran Bawaslu ada dua, yakni pencegahan dan penindakan pelanggaran.

"Sebagai bentuk pencegahan kita sudah sebarkan himbauan hingga daerah-daerah yang intinya Cegah, Awas, Tindak.”

“Jadi sekarang ini kami melakukan pencegahan secara maksimal mungkin untuk mengantisipasi hal-hal pelanggaran pemilu," ujarnya.

Hermansyah juga menilai pada Pemilu 2024 peluang sengketa akan meningkat.

Sebab, pada Pemilu 2024 akan melibatkan semua peserta pemilu yang lebih banyak.

"Kita lakukan pencegahan semaksimal mungkin, kalau bisa tidak bersidang ya kita jangan bersudang." 

Ditambahkan Hermansyah, Bawaslu selalu mengingatkan KPU KPU jangan sampai menabrak aturan.

Seperti pada proses verifikasi Parpol kemarin, sempat terjadi video call. Sebelumnya hal itu tidak boleh.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved