Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih
KPU Bandar Lampung gelar sosialisasi pendidikan pemilih. Kegiatan sosialisasi untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Dedi Sutomo
Yahnu mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dilandasi oleh beberapa ketentuan. Ketentuan dimaksud diantaranya yaitu UUD 1945 Pasal 6A ayat 1 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, UUD 1945 Pasal 22E yang mengatur mengenai Pemilihan Legislatif, UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
Dikatakan Yahnu, dalam perspektif pengawasan, Pemilu harus diawasi demi tegaknya integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu.
"Harapannya agar bisa mewujudkan Pemilu yang demokratis dan untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas.”
"Serta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Yahnu.
Yahnu menegaskan, Pemilu tanpa pengawasan akan berakibat pada beberapa hal, seperti potensi hilangnya hak pilih warga negara, politik uang, pemilu tidak sesuai dengan aturan dan menimbulkan gugatan hasil, pemungutan suara ulang, konflik antar pendukung calon, dan terjadi manipula suara.
(Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)