Pemilu 2024

Pendaftar Panwascam di Lampung Selatan Capai 400 Orang dari Kuota 51 Petugas

Sebanyak 400 orang mendaftar panwascam dari kuota 51 orang di Bawaslu Lampung Selatan sampai masa pendaftaran ditutup.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Bawaslu Lampung Selatan
Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dibuka dari 21-27 september 2022, sebanyak 400 orang mendaftar sebagai panwascam di Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menyatakan ada 400 pendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari kuota 51 orang. 

Bawaslu Lampung Selatan menyebut antusias masyarakat untuk mendaftar sebagai panwascam di Lampung Selatan luar biasa.

Bawaslu Lampung Selatan membuka pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwascam pada 21-27 September 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, animo warga untuk mendaftar sebagai Panwascam Pemilu 2024 cukup tinggi, jika dibandingkan pendaftaran Panwascam 2018 lalu.

"Peserta yang mendaftar menjadi panwascam ada sekitar 400 orang," kata Hendra, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Rekrutmen Panwascam Pringsewu Ditutup, Jumlah Pendaftar 5 Kali Lipat dari Kebutuhan  

Baca juga: Truk Sampah Terguling di TPS Sawah Brebes Bandar Lampung, Jalanan Macet

"Nantinya dari 400 orang tersebut akan diseleksi lagi hingga 57 orang dari 17 kecamatan," ujarnya.

Hendra mengatakan setelah verifikasi berkas dan dinyatakan memenuhi syarat, pendaftar akan ikut test tertulis (CAT)

"CAT akan dilakukan pada 14-16 Oktober 2022," katanya.

"Setelah itu diumumkan hasil tes tertulisnya pada 17 Oktober 2022 dan mencari enam besar dari hasil CAT," ujarnya.

Hendra mengatakan rencananya pelantikan bagi para calon anggota panwaslu tingkat Kecamatan yang telah lulus verifikasi berkas, test tertulis dan test wawancara akan dilantik pada 26-28 Oktober 2022 mendatang.

Hendra mengatakan mereka yang terpilih sebagai calon anggota panwaslu tingkat Kecamatan adalah orang yang paham tentang aturan, berpengalaman di bidang pengawasan.

"Selain itu punya waktu penuh dan tidak boleh nyabang-nyabang atau ber-SK," ujarnya.

Baca juga: Gelar Syukuran 40 Tahun, Bentara Budaya Berkomitmen Menjadi Hub Budaya Nusantara

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Berencana Perpanjang Pendaftaran Panwascam untuk Perempuan

Hendra menjelaskan jika pendatar dari unsur ASN, harus menyertakan surat dari atasannya.

"Bagi perangkat desa, untuk tidak bekerja di desa saat bekerja di panwascam," ujarnya

"Secara garis besar, syarat untuk calon anggota Panwaslu tingkat kecamatan adalah berusia minimal 25 tahun, WNI, bukan angggota parpol dan berdomisili di wilayah Kabupaten Lampung Selatan," pungkasnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved