Berita Lampung
Polsek Pesisir Tengah Lampung Tangkap DPO Maling HP, Pelaku Diamankan di Cibinong Bogor
Polsek Pesisir Tengah menangkap DPO pelaku maling HP di Kelurahan Cieriung, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat – Tim Tekap 308 Polsek Pesisir Tengah, Pesisir Barat menangkap MG (23) yang menjadi pelaku maling HP. Pelaku diamankan di Kampung Citata Kelurahan Cieriung, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat.
Pelaku maling HP berinisial MG masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Pesisir Tengah sejak bulan Agustus lalu.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini membenarkan penangkapan DPO pelaku maling HP tersebut.
“Terduga pelaku kita amankan kemarin, Selasa (27/9/2022),” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Barat AKPB Heri Sugeng priyantho , Rabu (28/09/2022).
Penangkapan terhadap pelaku maling HP tersebut didasarkan atas laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / SEK PERENG / RES LAMBAR / POLDA LPG, pada 2 September 2022.
Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Lagi Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani di Polresta Bandar Lampung
Baca juga: Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Bandar Lampung Terbalik, Budiman: Ada 27 Unit Tak Layak
Kompol Zaini mengatakan, pelaku maling HP tersebut merupakan warga Way Krui, Pesisir Barat.
Pelaku diduga melakukan pencurian HP pada Jumat (26/8/2022) di rumah seorang warga di Pekon Rawas, Pesisir Tengah.
Pelaku diduga melakukan aksinya tidak sendiri. Namun, bersama seorang rekannya berinisial BI (27), warga Ulu Krui.
“Untuk pelaku BI sudah berhasil kita amankan sebelumnya,” ujar Kompol Zaini.
Namun, lanjut Kompol Zaini, untuk pelaku MG sebelumnya melarikan diri.
“Kita melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk DPO,” ucap Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kompol Zaini, Tim Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah berhasil mengetahui keberadaan pelaku MG.
Baca juga: Pendaftar Panwascam Pesisir Barat Lampung Penuhi Kuota Perempuan
Baca juga: Inspektorat Pesisir Barat Lampung Lacak Keberadaan Rekanan Rugikan Negara Rp 15 Miliar
Pelaku MG teridentifikasi berada di Kampung Citata, Cieriung, Cibinong, Bogor.
Tim Tekab 308 Pesisir Tengah kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku MG ke Pulau Jawa.
"Setelah memastikan keberadaan pelaku kita langsung bergerak untuk mengamankan pelaku," ucap Kompol Zaini.
Pelaku ditangkap persembunyiannya di Kampung Citata, Cieriung, Cibinong, Bogor.
Pelaku MG pun kini telah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” ungkap Kompol Zaini.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)