Berita Lampung

Sat Lantas Polres Pringsewu Lampung Terapkan Pelat Nomor Kendaraan Putih

Sat Lantas Polres Pringsewu terapkan pelat nomor kendaraan putih. Pelat putih diperuntukan untuk kendaraan perorangan.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Sat Lantas Polres Pringsewu sudah mulai menerapkan plat kendaraan berwarna putih. Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri, Rabu (28/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Lampung mulai memberlakukan pelat nomor kendaraan putih.

Seperti diketahui, Korlantas Polri mulai menerapkan pelat nomor kendaraan berwarna putih sejak 21 September lalu.

Pemberlakuan pelat nomor kendaraan putih ini sudah berlaku di Provinsi Lampung, termasuk di Kabupaten Pringsewu.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri membenarkan, jika penerapan pelat nomor kendaraan putih sudah dibelakukan di Pringsewu.

Menurut Khoirul, pemberlakuan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan.

Baca juga: Bawaslu Lampung Terima 204 Aduan Dugaan Pencatutan NIK

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

"Termasuk juga kendaraan milik badan hukum, badan internasional, dan juga PNA," katanya, Rabu (28/9/2022).

Iptu Khoirul Bahri mengungkapkan, pemberlakuan perubahan pelat nomor putih ini dilakukan secara nasional.

"Kebijakan itu sudah berlaku sejak 21 September lalu dan berlaku diseluruh Indonesia," ucapnya.

Meski sudah berlaku, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengganti warna pelat kendaraan mereka, karena pergantian warna plat kendaraan ada ketentuannya.

Pertama khusus kendaraan baru, kedua masa berlaku pelat kendaraan sudah habis.

Lalu ketiga, saat perpanjangan STNK, dan keempat perubahan data kendaraan.

"Kalau misalkan masa berlaku STNK masih 2 atau 3 tahun lagi, artinya mereka masih tetap menggunakan pelat hitam, dan itu sah.”

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan, 10 Penyandang Disabilitas di Pringsewu Ikuti Pelatihan Membatik

Baca juga: Rekrutmen Panwascam Pringsewu Ditutup, Jumlah Pendaftar 5 Kali Lipat dari Kebutuhan  

"Jadi tidak berlaku bagi masyarakat yang belum habis masa berlaku STNK-nya," ucap Iptu Khoirul Bahri.

Khoirul mengimbau masyarakat pemilik kendaraan untuk tidak mengecat pelat kendaraannya yang lama ke warna putih.

Sebab, pada STNK kendaraan tertulis warna pelat kendaraan. Selain itu, tindakan tersebut melawan hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved