Berita Lampung

Anak Disabilitas di Tulangbawang Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil

Kelakuan ayah kandung rudapaksa anak penyandang disabilitas di Tulangbawang tersebut terbongkar setelah korban hamil lima bulan.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Anak disabilitas di Tulangbawang Lampung dirudapaksa ayah kandung hingga hamil lima bulan. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Sungguh bejat kelakuan ayah kandung di Tulangbawang Lampung tega merudapaksa anaknya penyandang Disabilitas.

Parahnya perbuatan ayah kandung rudapaksa anak penyandang Disabilitas di Tulangbawang ini dilakukan berulang-ulang sejak Maret 2022 lalu.

Kelakuan ayah kandung rudapaksa anak penyandang Disabilitas di Tulangbawang tersebut terbongkar setelah korban hamil lima bulan.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengungkapkan, setiap melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korbannya yang disabilitas.

Oleh karena itu, tambah AKP M Atufiq, korban yang memiliki cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan sehingga tidak berani melakukan perlawanan.

Baca juga: Truk Oleng Tabrak Motor di Jalintas Rawa Jitu Tulangbawang, 2 Orang Tewas di Tempat

Baca juga: Gubernur Lampung Restocking 1 Juta Benih Ikan Langka di Sungai Way Tulangbawang

Diketahui kasus asusila di Tulangbawang, seorang ayah rudapaksa anak kandung hingga hamil 5 bulan ini dilaporkan ke polisi oleh paman korban. 

Rasa sayang terhadap anak kandung ternyata tidak berlaku bagi BS (39), warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Bukannya menjaga dan melindungi anaknya, ayah kandung di Tulangbawang ini malah tega merudapaksa anaknya sendiri hingga hamil lima bulan.

Bahkan, aksi bejatnya ini telah dilakukan pelaku kepada korban berinisial A (13), sejak bulan Maret 2022 lalu.

"Pelaku melancarkan aksi pertama kepada anaknya sendiri sejak bulan Maret 2022 lalu," jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Kamis (29/9/2022).

Kapolsek menuturkan, korban yang memiliki cacat fisik sejak lahir, mengalami ketakutan sehingga tidak berani melakukan perlawanan.

"Korban memiliki cacat fisik sejak lahir, sehingga tidak berani untuk melawan kepada pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Ajak Anak Jangan Ragu Melapor Jika Alami Kekerasan

Baca juga: Tim Gabungan Polres Tulangbawang Lampung Ringkus Pelaku Asusila, Todongkan Senpi ke Korban

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku BS sempat melarikan diri. Polisi sempat memburu pelaku yang akhirnya menyerahkan diri usai kabur dari kejaran petugas.

Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak kandung ini akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang.

"Setelah kami buru, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, tepatnya pada hari Minggu (25/09/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB," terangnya.

Pelaku datang dengan diantar langsung keluarganya yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasar laporan paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo.

"Paman korban melaporkan kejadian yang dialami keponakannya pada hari Jumat (23/09/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung," bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan, adapun kronologis kejadian menurut keterangan dari paman kandung korban.

Pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB di dalam rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu melakukan pengancaman, sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.

Bahkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah sering dilakukan, hingga korban hamil lima bulan.

"Sejak awal kejadian hingga saat ini, aksi bejat tersebut sudah sering dilakukan pelaku hingga tidak terhitung lagi," ucapnya.

Kini pelaku sudah mengakui semua perbuatan kejinya terhadap anak kandungnya tersebut. 

"Mengakui kesalahannya, pelaku saat ini siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/CandraWijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved