Berita Lampung

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Tulangbawang, Korban yang Cacat Fisik Kini Hamil 5 Bulan

Kasus asusila di Tulangbawang Lampung, seorang ayah rudapaksa anak kandung hingga hamil lima bulan. Korban mengalami cacat fisik sejak lahir. 

Editor: Reny Fitriani
Humas polres Tulangbawang
Barang bukti pakaian yang dikenakan oleh pelaku BS (39), dan korban A (13). Ayah rudapaksa anak kandung di Tulangbawang, korban yang cacat fisik kini lima bulan. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Kasus asusila di Tulangbawang, seorang ayah rudapaksa anak kandung hingga hamil 5 bulan. 

Rasa sayang terhadap anak kandung ternyata tidak berlaku terhadap BS (39), warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Bukannya alih-alih menjaga dan melindungi anaknya, ayah di Tulangbawang ini malah tega rudapaksa anak kandung hingga hamil lima bulan.

Bahkan, aksi bejatnya ini telah dilakukan pelaku kepada korban berinisial A (13), sejak bulan Maret 2022 lalu.

"Pelaku melancarkan aksi pertama kepada anaknya sendiri sejak bulan Maret 2022 lalu," jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 29 September 2022 dan Tinggi Gelombang Selat Sunda

Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 29 September 2022 Sebagian Besar Wilayah Lampung Cerah

Dirinya juga menuturkan, korban yang memiliki cacat fisik sejak lahir, membuat dirinya mengalami ketakutan sehingga tidak berani untuk melakukan perlawanan.

"Korban memiliki cacat fisik sejak lahir, sehingga tidak berani untuk melawan kepada pelaku," ungkapnya.

Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku, BS akhirnya kembali untuk menyerahkan diri usai melarikan diri dari kejaran petugas.

Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak kandung ini akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang.

"Setelah kami buru, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, tepatnya pada hari Minggu (25/09/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB," terangnya.

Pelaku datang dengan diantar langsung oleh keluarga dirinya yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo.

"Paman korban melaporkan kejadian yang dialami keponakannya pada hari Jumat (23/09/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung," bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan, adapun kronologis kejadian menurut keterangan dari paman kandung korban.

Pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB di dalam rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu melakukan pengancaman, sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.

Bahkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah sering dilakukan dirinya, hingga korban hamil lima bulan.

"Sejak awal kejadian hingga saat ini, aksi bejat tersebut sudah sering dilakukan pelaku hingga tidak terhitung lagi," ucapnya.

Kini pelaku sudah mengakui semua perbuatan kejinya terhadap anak kandungnya tersebut. 

"Mengakui kesalahannya, pelaku saat ini siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/CandraWijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved