Berita Lampung
Berita Lampung Terkini 29 September 2022, Motor Karyawan Minimarket di Natar Digasak 3 Pencuri
Di Lampung hari ini ada peristiwa motor karyawan minimarket di Natar digasak 3 pencuri hingga korban KDRT di Lambar minta bantuan Hotman Paris.
Lalu Pria yang naik Honda Vario memegang handphone berpura-pura menelpon orang.
Kemudian pelaku menggasak motor korban dalam hitungan 10 detik saja dan kabur ke arah Rajabasa, Bandar Lampung.
Megiriyanto mengaku, pelaku yang sedang menelpon pernah dilihatnya karena tokonya sudah dua kali kehilangan motor.
Sementara Kapolsek Natar AKP Enrico Donald Sidauruk saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan berupaya segera mengungkap kasus curanmor tersebut.
Baca juga: Korban Oknum ASN KDRT Lampung Barat Minta Bantuan Hotman Paris, Tolong Kami
2. Vonis Dipandang Tidak Adil, Korban KDRT di Lambar Minta Bantuan Hotman Paris
Vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa kepada oknum ASN di Lampung Barat, Arta Dinata yang melakukan KDRT kepada istrinya NMS, membuat pihak keluarga korban mencari keadilan dengan minta bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Keluarga korban minta bantuan kepada pengacara Hotman Paris melalui layanan Hotman 911. Keluarga minta dukungan serta bantuan Hotman 911 terkait vonis putusan oknum ASN tersebut saat menggelar konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum Liwa, Lampung Barat, Rabu 28 September 2022.
Dalam konferensi pers tersebut, Kuasa Hukum korban Hilda Rina dan seluruh keluarga korban meminta tolong kepada Hotman Paris untuk memberikan bantuannya terkait korban yang tidak mendapatkan keadilan.
Hilda dan keluarga korban meminta Hotman Paris untuk datang ke Lampung Barat guna membantu mereka.
Karena menurut mereka, vonis 8 bulan penjara tidak sebanding dengan apa yang telah dialami korban selama mendapat KDRT selama 3 tahun.
Seperti diketahui, terdakwa sudah melakukan tindak KDRT terhadap korban dari tahun 2019 hingga 2022.
Akibatnya putusan vonis 8 bulan penjara untuk terdakwa, tentunya membuat kecewa masyarakat dan juga korban.
Hilda Rina saat konferensi pers menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan hakim yang tetap memvonis terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
Ia mengatakan, putusan tersebut belum mewakili atas apa yang dialami dan dirasakan korban selama mengalami KDRT dari terdakwa.
Karena yang diketahui selain mendapatkan kekerasan dari terdakwa, korban juga mendapat ancaman pembunuhan dari terdakwa.