Berita Lampung

Keluarga Korban KDRT Oknum ASN di Lampung Barat Minta Bantuan Hotman 911

Keluarga korban meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris melalui layanan Hotman 911 terkait vonis 8 bulan untuk terdakwa oknum ASN KDRT.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kuasa Hukum dan seluruh keluarga korban meminta bantuan Hotman Paris melalui layanan Hotman 911 di LBH Liwa, Kamis (29/9/2022). Keluarga korban KDRT oknum ASN di Lampung Barat minta bantuan Hotman 911. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa kepada oknum ASN KDRT di Lampung Barat yakni Arta Dinata yang melakukan KDRT kepada istrinya NMS membuat pihak keluarga mencari keadilan dengan meminta bantuan semua pihak tak terkecuali Hotman 911, Kamis (29/9/2022).

Keluarga korban meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris melalui layanan Hotman 911 terkait vonis 8 bulan untuk terdakwa oknum ASN KDRT dari pengadilan yang merupakan sebuah ketidakadilan untuk korban.

Diketahui keluarga korban meminta dukungan serta bantuan dari Hotman 911 terkait vonis putusan oknum ASN tersebut saat menggelar Konferensi Pers di Lembaga Bantuan Hukum Liwa, Lampung Barat.

Melalui konferensi pers tersebut, Kuasa Hukum Hilda Rina dan seluruh keluarga korban meminta tolong kepada Hotman Paris untuk memberikan bantuannya terkait korban yang tidak mendapatkan keadilan.

“Bapak Hotman Paris, tolong turun ke Lampung Barat untuk membantu kami,” katanya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Tulangbawang, Korban yang Cacat Fisik Kini Hamil 5 Bulan

Baca juga: Oknum ASN KDRT di Lampung Barat Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Korban: Kami Sangat Kecewa

“Tolong kami, kami percaya Hotman 911 milik Bapak Hotman Paris,” lanjutnya.

Kalimat permintaan pertolongan terhadap Hotman 911 tersebut mereka lontarkan bersamaan saat konferensi pers.

Keluarga korban memohon kepada seluruh pihak khususnya Hotman 911 agar bisa membantu peninjauan terhadap vonis tuntutan 8 bulan terdakwa.

Karena menurut mereka, vonis putusan 8 penjara tersebut tidak sebanding dengan apa yang telah dialami korban selama mendapat KDRT 3 tahun.

Diketahui terdakwa sudah melakukan tindak KDRT terhadap korban dari tahun 2019 hingga 2022.

Keputusan vonis 8 bulan untuk terdakwa tersebut tentunya menimbulkan reaksi kecewa dari masyarakat maupun pihak korban.

Hilda Rina selaku Kuasa hukum korban saat konferensi pers menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan hakim yang tetap memvonis terdakwa dengan hukuman 8 bulan.

Ia mengatakan putusan tersebut belum mewakili atas apa yang dialami dan dirasakan korban selama mengalami KDRT dari terdakwa.

“Terus terang dengan hasil conis putusan tersebut kami tidak puas dan sangat kecewa,” kata Hilda.

“Keputusan 8 bulan penjara tersebut belum mewakili perasaan korban dan kondisi psikis yang Ia alami,” tambahnya.

Karena yang diketahui selain mendapatkan kekerasan dari terdakwa, korban juga mendapat ancaman pembunuhan dari terdakwa.

“Selain mengalami KDRT, korban juga mendapat ancaman pembunuhan dari terdakwa dengan barang bukti sebuah pisau lipat belati,” kata Hilda.

Sementara, Syaiful selaku saksi sekaligus saudara kandung korban mengatakan bahwa putusan 8 bulan ini bisa memicu krisis kepercayaan hukum di Indonesia.

Ia juga mengatakan pengadilan tidak mempertimbangkan kondisi psikis dan trauma yang dialami korban.

“Putusan ini bisa memicu krisis kepercayaan hukum di indonesia,” kata Syaiful.

“Dengan pertimbangan dan seluruh alat bukti yang sudah ada pun, hal tersebut tidak dibacakan dan tidak menjadi pertimbangan saat sidang,” tambahnya.

Syaiful juga mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi runtutan hukum untuk kasus KDRT lainnya di luar sana.

Menurutnya bisa saja terdakwa KDRT lainnya berfikir kedepannya dengan hanya meminta maaf saja vonis hukuman untuk terdakwa menjadi ringan.

Terakhir, korban NMS pun meminta dukungan untuk semua pihak agar dirinya bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

Ia juga meminta agar Kejaksaan Agung bisa meninjau hasil vonis putusan 8 bulan terhadap terdakwa.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved