Berita Lampung
Oknum ASN KDRT di Lampung Barat Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Korban: Kami Sangat Kecewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa tetap memvonis oknum ASN KDRT di Lampung Barat tersebut dengan hukuman 8 bulan penjara.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis putusan kasus oknum ASN KDRT di Lampung Barat Arta Dinata (38) kepada istrinya NMS (33) digelar hari ini, Rabu (28/9/2022).
Dengan berbagai reaksi kecewa dari masyarakat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa tetap memvonis oknum ASN KDRT di Lampung Barat tersebut dengan hukuman 8 bulan penjara.
Keputusan vonis 8 bulan untuk oknum ASN KDRT di Lampung Barat tersebut semakin menimbulkan reaksi kecewa dari masyarakat maupun pihak korban.
Hilda Rina selaku kuasa hukum korban menyayangkan dan sangat kecewa terhadap putusan hakim yang tetap memvonis terdakwa dengan hukuman 8 bulan.
Ia mengatakan putusan tersebut belum mewakili atas apa yang dialami dan dirasakan korban selama mengalami KDRT dari terdakwa.
Baca juga: Sat Lantas Polres Pringsewu Lampung Terapkan Pelat Nomor Kendaraan Putih
Baca juga: Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi Segera Naik, Kadishub: Tarif Akan Naik 23 Persen per Km
“Terus terang kami sangat kecewa, keputusan tersebut belum mewakili perasaan korban dan kondisi psikis yang Ia alami,” kata Hilda.
“Karena diketahui selain mengalami KDRT, korban juga mendapat ancama pembunuhan dari terdakwa dengan barang bukti sebuah pisau lipat belati,” tambahnya.
Selain itu Hilda juga mengatakan bahwa bukti hasil Visum Et Revertum dan hasil assesment Psikiater dari UPT Provinsi Lampung yang menunjukan korban mengalami trauma psikis juga tidak dibacakan dan tidak menjadi pertimbangan dalam sidang tadi.
Dari semua hal tersebut membuat pihak korban bertanya-tanya mengapa keputusan dari pengadilan seperti itu.
Sementara itu korban NMS juga menyampaikan rasa kecewa serta meminta dukungan untuk semua pihak agar dia bisa mendapatkan keadilan.
Ia juga meminta agar Kejaksaan Agung bisa meninjau hasil vonis putusan 8 bulan terhadap terdakwa.
“Sangat kecewa dengan keputusan dari majelis hakim, bagi saya keputusan tersebut tidak setimpal dengan yang saya rasakan dan alami,” kata korban.
“Saya mohon untuk Kejaksaan Agung bisa meinjau hasil vonis tersebut,” tambahnya.
“Selain itu juga saya memohon dukungannya untuk semua pihak dan masyarakat agar saya bisa mendapat keadilan,” terusnya.
Pihak Pengelola Kaget Pemkot Bandar Lampung Segel Angel s Wing |
![]() |
---|
Oknum ASN Pesawaran Lampung Pukul Pedagang Martabak Belum Penuhi Panggilan |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Selatan Rolling Jabatan Camat Bakauheni dan Kalianda |
![]() |
---|
Akibat Ribut dengan Istri, Seorang Pria di Mesuji Ditembak Dua Saudara Iparnya Sendiri |
![]() |
---|
Dua Tersangka Curas Diamankan Anggota Polsek Banjit Polda Lampung |
![]() |
---|