Berita Lampung

Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi Segera Naik, Kadishub: Tarif Akan Naik 23 Persen per Km

Pemprov Lampung mengaku sudah mempersiapkan penyesuaian tarif bus Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi - Bus AKDP di Terminal Rajabasa Bandar Lampung. Tarif bus AKDP kelas ekonomi segera naik, Kadishub: tarif akan naik 23 persen per Km. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku sudah mempersiapkan penyesuaian tarif bus Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi.

Penyesuaian tari bus AKDP kelas ekonomi itu menyusul setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, penyesuaian harga tarif bus AKDP kelas ekonomi merujuk ke arah kenaikan.

Kenaikan harga diperkirakan sebesar 23 persen.

Angka itu dihitung dan diterapkan untuk tarif batas atas dan batas bawah bus umum kelas ekonomi AKDP.

Baca juga: KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi pada Masyarakat di Lampung Selatan

Baca juga: Kemendagri Panggil Pejabat Pemkot Bandar Lampung, Buntut Guru PPPK Mengadu ke Hotman Paris

"Kajian kita, kenaikan akan terjadi. Kenaikannya sekitar 23 persen per kilometer," kata Bambang, Selasa (28/9/2022).

Bambang mengatakan, kenaikan harga tersebut sedang dalam proses legalisasi melalui Peraturan Gubernur Lampung.

Untuk setelahnya, aturan tarif baru tersebut akan langsung berlaku setelah ada aturan tertulisnya.

"Sebelumnya kita (Dishub) rapat untuk mempersiapkan aturan baru ini. Penerapannya nunggu ditetapkan dulu oleh gubernur," jelas dia.

Untuk diketahui, aturan batas atas dan batas bawah bus umum AKDP kelas ekonomi di Lampung yang berlaku saat ini mengacu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 tahun 2014.

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung juga telah menerapkan biaya taif baru untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) bus kelas nonekonomi.

Tarif itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SKEP. 003/DPD.LPG/IX.2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi dengan bus umum kelas nonekonomi di Provinsi Lampung. Dimana keputusan tersebut berlaku sejak 5 September 2022.

Dalam aturan tersebut, kenaikan tarif AKDP bus kelas nonekonomi ialah sebesar 20 persen per km.

Sebelumnya tarif AKDP bus kelas nonekonomi di Lampung Rp 300 per km.

Saat ini harganya menjadi Rp 360 per km.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved