Berita Lampung

Oknum ASN KDRT di Lampung Barat Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Korban: Kami Sangat Kecewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa tetap memvonis oknum ASN KDRT di Lampung Barat tersebut dengan hukuman 8 bulan penjara.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kuasa Hukum korban Hilda Rina dan pihak korban saat konferensi pers di (Lembaga Bantuan Hukum) LBH Liwa, Rabu (28/9/2022). Oknum ASN KDRT di Lampung Barat divonis 8 bulan, kuasa hukum korban: kami sangat kecewa. 

Hal itu agar korban bisa mendapatkan keadilan dari semua yang telah Ia rasakan dan alami terkait KDRT yang dilakukan terdakwa yang terjadi sejak 2019 hingga 2022 tersebut.

Selain itu Hilda dan keluarga korban juga akan tetap membuat surat laporan ke Kejaksaan Agung RI untuk menuntut keadilan terkait putusan tuntutan tersebut.

Tembusan surat tersebut tahapnya akan berawal dari Menkumham dan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dengan tembusan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dan Dinas PPA Provinsi Lampung, dan terakhir menyurati Mahkamah Agung RI.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved