Berita Lampung
Oknum ASN KDRT di Lampung Barat Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Korban: Kami Sangat Kecewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa tetap memvonis oknum ASN KDRT di Lampung Barat tersebut dengan hukuman 8 bulan penjara.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
John Karnedi mengatakan bahwa faktor utama terkait tuntutan 8 bulan tersebut ialah karena terdakwa dan korban masih terikat dalam hubungan pernikahan.
“Berdasarkan hasil saat proses persidangan, ada beberapa faktor penyebab mengapa terdakwa mendapat tuntutan 8 bulan,” kata dia.
“Diketahui bahwa terdakwa dan korban saat ini masih terikat dalam pernikahan,” terusnya.
Selain itu Jonh Karnedi juga mengatakan bahwa terdakwa telah memohon permintaan maaf kepada korban dan kelurga korban.
Terdakwa meminta permohonan maaf ke korban dengan harapan bisa mempertahankan hubungan pernikahan mereka.
“Terdakwa juga diketahui sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban saat persidangan,” kata John Karnedi.
“Harapannya dengan permohonan maaf tersebut hubungan pernikahan mereka masih bisa dipertahankan,” tambahnya.
Namun terkait hal tersebut Hilda selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa hanya karena pihak korban sudah memaafkan bukan berarti tuntutan terhadap terdakwa bisa menjadi ringan.
“Apakah hanya korban sudah memaafkan tuntuan terdakwa bisa menjadi ringan,” kata Hilda.
“Banyak perkara yang terdakwanya meminta maaf langsung dengan korban dan korban memaafkan tapi hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa,” ucapnya.
“Berarti perkara KDRT dengan terdakwa Arta Dinata ini bisa dijadikan runtutan hukum untuk perkara-perkara KDRT berikutnya,” tambahnya
Selain itu Hilda juga mengatakan bahwa terdakwa meminta maaf bukan inisiatifnya sendiri, namun karena permintaan hakim.
“Terdakwa itu meminta maaf bukan inisiatifnya tapi dikarenakan hakim yg bertanya,” kata Hilda.
“Itu pun terdakwa masih sempat berpikir-pikir untuk meminta maaf kepada korban,” lanjutnya.
Hilda dan seluruh keluarga korban berharap kasus ini akan menemukan titik terang, dan Kejaksaan Agung bisa segera meninjau terkait vonis 8 bulan untuk terdakwa tersebut.