Berita Lampung

Korban Oknum ASN KDRT Lampung Barat Minta Bantuan Hotman Paris, 'Tolong Kami'

Keluarga korban minta bantuan pengacara kondang Hotman Paris melalui layanan Hotman 911, terkait vonis 8 bulan terdakwa oknum ASN KDRT Lampung Barat.

kolase Tribunnews.com/Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Hotman Paris (kiri) dan keluarga Korban ASN KDRT (kanan). Keluarga korban oknum ASN KDRT Lampung Barat memohon bantuan pengacara kondang Hotman Paris atas vonis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Vonis hakim dinilai terlalu rendah. 

“Keputusan 8 bulan penjara tersebut belum mewakili perasaan korban dan kondisi psikis yang Ia alami,” tambahnya.

Karena yang diketahui selain mendapatkan kekerasan dari terdakwa, korban juga mendapat ancaman pembunuhan dari terdakwa.

“Selain mengalami KDRT, korban juga mendapat ancaman pembunuhan dari terdakwa dengan barang bukti sebuah pisau lipat belati,” kata Hilda.

Sementara, Syaiful selaku saksi sekaligus saudara kandung korban mengatakan bahwa putusan 8 bulan ini bisa memicu krisis kepercayaan hukum di Indonesia.

Ia juga mengatakan pengadilan tidak mempertimbangkan kondisi psikis dan trauma yang dialami korban.

“Putusan ini bisa memicu krisis kepercayaan hukum di indonesia,” kata Syaiful.

“Dengan pertimbangan dan seluruh alat bukti yang sudah ada pun, hal tersebut tidak dibacakan dan tidak menjadi pertimbangan saat sidang,” tambahnya.

Syaiful juga mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi runtutan hukum untuk kasus KDRT lainnya di luar sana.

Menurutnya bisa saja terdakwa KDRT lainnya berfikir kedepannya dengan hanya meminta maaf saja vonis hukuman untuk terdakwa menjadi ringan.

Terakhir, korban NMS pun meminta dukungan untuk semua pihak agar dirinya bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

Ia juga meminta agar Kejaksaan Agung bisa meninjau hasil vonis putusan 8 bulan terhadap terdakwa.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved