Berita Lampung
Pepet Korban, Dua Pelaku Curas di Lampung Tengah Rampas Tas Berisi 3 Unit HP dan Uang Tunai
Tim Tekab 308 jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku curas.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
AKP Tarmuji mengatakan, tas berwarna coklat corak merah milik korban yang dirampas pelaku berisi 2 unit Hp merk Vivo Y12 , 1 unit Hp Redmi 9A warna hitam, 2 lembar STNK sepeda motor Honda Beat dan sepeda motor Honda Revo milik korban, KTP milik ibu korban serta uang tunai Rp 600 ribu.
Ia mengatakan, atas kejadian yang dialaminya, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.10 juta dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
Kapolsek mengatakan, berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Atas terpenuhinya berkas laporan, lanjut Kapolsek, dan informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Hp Redmi 9A warna hitam milik korban berhasil diamankan petugas dan mereka mengakui semua perbuatannya," katanya.
Kini para pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)