Berita Lampung
Pepet Korban, Dua Pelaku Curas di Lampung Tengah Rampas Tas Berisi 3 Unit HP dan Uang Tunai
Tim Tekab 308 jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku curas.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (28/9/22).
Kedua pelaku curas berinisial SM (38) dan RP (17) melancarkan aksinya di Jalan Lintas Sumatera dekat PT Intan Prima, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng Tengah.
Dua pelaku curas yang juga pengangguran warga Kampung Gunung Batin Baru tersebut berhasil ditangkap petugas di rumahnya masing-masing berikut barang bukti.
Dari hasil pencurian, pelaku menggasak barang berharga milik korban senilai Rp 10 juta.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Satrio warga Tulang Bawang Barat.
Baca juga: Keluarga Korban KDRT Oknum ASN di Lampung Barat Minta Bantuan Hotman 911
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Lampung Larang Kekerasan di Semua Lapas
Dalam menjalankan aksinya, sambung Kapolsek, para pelaku menggunakan modus operasi kejar, pepet dan rampas.
Ia mengatakan, pada hari Jumat (22/4/22) lalu, sekira pukul 18.30 Wib, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat berboncengan dengan ibunya.
"Korban yang dari arah Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar hendak menuju Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian.
Setibanya di jalan lintas Sumatera, sambungnya, tepatnya dekat PT Intan Prima Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pelaku 2 orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda Yamaha Vixion warna abu-abu plat nomer tidak diketahui, mengejar korban.
"Pelaku kemudian merampas tas milik korban," katanya.
"Saat itu korban dalam keadaan terdesak karena dipepet motor pelaku,’’ tambah Kapolsek.
AKP Tarmuji mengatakan, tas yang direbut pelaku posisinya diletakkan di tengah antara korban dan ibu korban.
"Dalam kondisi tersebut sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku," katanya.
"Para pelaku sempat terjatuh dari sepeda motornya, namun kedua pelaku berhasil mangambil tas korban,’’ kata Kapolsek.
Saat itu, lanjut AKP Tarmuji, pelaku berhasil membawa tas korban lalu melarikan diri ke arah Kampung Gunung Batin.
AKP Tarmuji mengatakan, tas berwarna coklat corak merah milik korban yang dirampas pelaku berisi 2 unit Hp merk Vivo Y12 , 1 unit Hp Redmi 9A warna hitam, 2 lembar STNK sepeda motor Honda Beat dan sepeda motor Honda Revo milik korban, KTP milik ibu korban serta uang tunai Rp 600 ribu.
Ia mengatakan, atas kejadian yang dialaminya, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.10 juta dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
Kapolsek mengatakan, berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Atas terpenuhinya berkas laporan, lanjut Kapolsek, dan informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Hp Redmi 9A warna hitam milik korban berhasil diamankan petugas dan mereka mengakui semua perbuatannya," katanya.
Kini para pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)