Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Tangkap Seorang Oknum PNS Pemilik Sabu

Oknum PNS di Tulangbawang diciduk polisi karena miliki sabu dan pengungkapan ini hasil pengembangan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tulangbawang
Barang bukti narkotika jenis sabu dan dompet yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang, dari tangan pelaku oknum PNS berinisial AT (47). 

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram.

Serta dompet warna hitam, berikut dengan tas warna abu-abu.

"Semua barang bukti itu berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," ujar Kasatres.

Kini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved