Berita Terkini Nasional
Alasan Polri Tahan Putri Candrawathi yang Sebelumnya Hanya Wajib Lapor
Selama ini, penyidik Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi dalam perkara Brigadir J karena alasan kemanusiaan.
Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Putri memiliki seorang bayi dan kala itu Putri diketahui dalam kondisi yang sedang tidak sehat.
Putri Candrawathi Penuhi Wajib Lapor
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Putri Candrawathi memenuhi wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya sudah menghadiri wajib lapor.
Dia kini telah berada di dalam untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik.
"Hari ini agendanya wajib lapor. Ibu PC sudah di dalam dari pagi," kata Arman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Namun demikian, Arman mengaku tidak datang bersama dengan Putri Candrawathi.
Sebaliknya, kliennya tidak akan memberikan keterangan seusai wajib lapor.
"Saya enggak tahu, saya enggak bareng. Enggak (memberikan keterangan)," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Timsus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.
Ia mengaku, dalam rekaman CCTV menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.