Berita Terkini Nasional

Alasan Polri Tahan Putri Candrawathi yang Sebelumnya Hanya Wajib Lapor

Selama ini, penyidik Polri  tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi dalam perkara Brigadir J karena alasan kemanusiaan.

Kolase Tribunnews.com/Warta Kota
Penyidik Mabes Polri mengungkap alasan menahan istri Ferdy Shambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mabes Polri menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Selama ini, penyidik Polri  tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi dalam perkara Brigadir J karena alasan kemanusiaan.

Sehingga Putri Candrawathi yang terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu oleh penyidik Polri

Kini Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ditahan atas dasar pertimbangan penyidik Mabes Polri.

Polri akhirnya memutuskan untuk menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Akhinya Ditahan Mabes Polri Terkait Kasus Brigadir J

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat, 4 Polisi Lainnya Ikut Disanksi PTDH Gegara Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi diketahui merupakan satu-satunya tersangka di kasus tewasnya Brigadir J yang belum ditahan.

Alasan kepolisian akhirnya menahan Putri Candrawathi karena kondisi kesehatan Putri yang dinyatakan baik. 

Polri melakukan pemeriksaan kesehatan pada Putri seusai mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor.

"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami sudah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga psikologi."

"Kami mendapatakan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan rohani dari saudara PC dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) yang dikutip dari YouTube KompasTv. 

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kesal Dikaitkan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Santai Diserang Bjorka

Baca juga: Kesal, Nikita Mirzani Bongkar Sosok FS Bekingnya Bukan Ferdy Sambo

Adapun Polri melakukan penahanan pada Putri Candrawathi guna mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. 

 
"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Putri memiliki seorang bayi dan kala itu Putri diketahui dalam kondisi yang sedang tidak sehat. 

Putri Candrawathi Penuhi Wajib Lapor

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Putri Candrawathi memenuhi wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya sudah menghadiri wajib lapor.

Dia kini telah berada di dalam untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik.

"Hari ini agendanya wajib lapor. Ibu PC sudah di dalam dari pagi," kata Arman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Namun demikian, Arman mengaku tidak datang bersama dengan Putri Candrawathi.

Sebaliknya, kliennya tidak akan memberikan keterangan seusai wajib lapor.

"Saya enggak tahu, saya enggak bareng. Enggak (memberikan keterangan)," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka 

Timsus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.

Ia mengaku, dalam rekaman CCTV menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terlibat Rapat Pembunuhan

Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya diperiksa pada 18 Agustus 2022.

Namun ditunda karena istri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan sakit.

Putri juga tak ditahan dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.

"Seharusnya kemarin kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadi J di antaranya mengikuti rapat rencana pembunuhan.

Sebelum pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengadakan rapat di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Putri terungkap menangis saat rapat.

Sedangkan Ferdy Sambo terlihat marah.

Rapat di rumah pribadi itu digelar beberapa jam sebelum eksekusi.

Hal itu diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/08/2022). 

Sebelum rapat, Putri dan rombongan ajudan, termasuk sopir, Kuat Maruf, baru pulang dari Magelang.

"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny Tapaessy.

Selain ikut rapat pembunuhan, Putri Candrawathi juga diduga menggiring Brigadir J ke rumah dinas.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi, Brigadir J, dan rombongan tiba dari Magelang.

Mereka sebelumnya singgah di rumah Ferdy Sambo di Saguling.

Putri diduga menggiring Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya ke Duren Tiga.

 "(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Tak hanya mengikuti rapat pembunuhan dan menggiring Brigadir J ke rumah dinas, Putri Candrawathi juga terlibat dalam pembagian uang kepada pelaku.

"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto seperti diberitakan Tribunnews.

Diketahui, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua.

Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved