Mafia Tanah di Lampung Selatan
Polda Lampung Bongkar Peran 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Peran para tersangka mafia tanah di Lampung Selatan diungkap Polda Lampung mulai dari penjual hingga penerbitan sertifikat hak milik.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Para tersangka kasus mafia tanah berbagi peran dalam proses pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malagsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Peran para tersangka mafia tanah di Lampung Selatan diungkap Polda Lampung. Tersangka SJO menjual obyek tanah kepada saksi AM dengan diatasnamakan SJO sendiri dan lima orang anak serta keponakannya.
Tanah tersebut kemudian oleh para pelaku mafia tanah di Lampung Selatan diajukan untuk disertifikatkan kepada RA selaku PPAT, menggunakan surat palsu dari SYT sebagai kepala desa dan dikuatkan oleh surat dari SHN selaku Camat.
"Dari perbuatan tersebut SJO mendapat keuntungan senilai Rp 900 juta," kata Ditkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
Sementara SYT selaku kepala desa Gunung Agung, Sekampung Udik yang membuat surat keterangan palsu diperkirakan mendapat keuntungan setidaknya Rp 1.000.000.
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Baca juga: Penerima BSU Ketenagakerjaan di Lampung Selatan Sekitar 11 Ribu Pekerja
Sementara tersangka SHN selaku camat Sekampung Udik mengaku tidak mendapatkan apa-apa setelah membubuhkan tanda tangan serta stempel dalam surat palsu tersebut.
Selanjutnya, Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
"Kelimanya terancam tersangka terancam dikenakan pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Reynold.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 6 SHM beserta salinan, dokumen dr tingkat desa, kwitansi, serta sejumlah dokumen pendukung lain untuk membuat sertifikat.
Kronologi Kasus Mafia Tanah Terbongkar
Kronologi Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang memalsukam sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap kronologi kasus mafia tanah di Lampung Selatan tersebut, bermula Juni 2020.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kronologi Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Baca juga: Hati-hati Parkir Motor di Minimarket, 2 Motor Raib di Alfamar Natar Lampung Selatan
"Saat itu, tersangka SJO menjual tanah dengan luas sekitar 10 hektar yang berlokasi di Desa Malangsari, Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu," ujar Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, jumat (30/9/2022)
"Surat tersebut dibuatkan oleh tersangka SYT, selaku kepala Desa Gunung Agung, dan dikuatkan oleh tersangka SHN selaku Sekampung Udik, Lampung Timur," tambahnya
Menurut Reynold, hal tersebut atas permintaan tersangka SJO, terkait letak wilayah administrasi obyek tanah milik SJO.