Berita Lampung
Polres Tanggamus Lampung Limpahkan 3 Tersangka Tindak dan Video Asusila ke Kejari Tanggamus
Berkas tiga tersangka yang diserahkan Polres Tanggamus dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, modus operandi yang dilakukan mencekoki minuman keras kepada korban.
Saat mereka berkumpul di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Setelah korban tidak sadarkan diri langsung dibawa kesalahan satu ruangan yang ada dirumah rekannya tersebut.
Kemudian, terjadilah aksi tersebut di salah satu ruangan rumah tersangka.
Videokan aksi mereka kemudian menyebarkannya kepada teman-temannya.
Kejadian tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada bulan Juli 2022.
“Namun video aksi bejat yang mereka rekam diketahui orang tua korban dan melapor ke Polres Tanggamus,” katanya.
Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tanggamus.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang UU RI No.17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)
Lampung Barat Terus Diguyur Hujan, Petani Sayuran Mulai Was-was |
![]() |
---|
Kebakaran di Kalianda Lampung Selatan, Rumah Warga Ludes Dilalap si Jago Merah |
![]() |
---|
Disnakkeswan Imbau Peternak di Lampung Selatan Waspadai Virus LSD pada Hewan Ternak |
![]() |
---|
Ditinggal Salat Magrib, Motor Warga Lampung Utara Hilang Dicuri |
![]() |
---|
Irfan Firmansyah Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Hilang sejak Oktober 2022 |
![]() |
---|