Berita Lampung

Modus Beli Lalu Tukar Boneka, Pelaku Curat di Lampung Tengah Gasak HP Pemilik Toko

Pelaku curat di Lampung Tengah berhasil ditangkap polisi. Modus pelaku curat yakni membeli lalu menukar boneka kemudian gasak hp pemilik toko.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku curat. Modus beli lalu tukar boneka, pelaku curat di Lampung Tengah gasak HP pemilik toko. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial GK (21) berikut penadah inisial IR Als Gepeng (30) warga Kampung Bina Karya Putra, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Kamis (29/9/22).

Pelaku curat GK berhasil ditangkap petugas di rumahnya setelah sebelumnya melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap IR alias Gepeng berikut barang bukti 1 unit Hp merk OPPO F9 warna merah mentari milik korban.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, pada Sabtu (1/10/22).

Iptu Chandra Dinata mengatakan, ditangkapnya pelaku curat dan penadahnya berdasarkan laporan korban Rusdianto (45) warga Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Kronologi kejadian, lanjut Kapolsek Seputih Banyak, bermula pada hari Jumat tanggal 24 juni 2022 pukul 13.00 Wib saat korban (pemilik toko) boneka sedang berjaga di toko.

Baca juga: Wali Kota Metro Wahdi Sambut Positif Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Randis

Baca juga: Dinas Sosial Lampung Barat Bantah Ada Potongan Dana Santunan Anak Yatim

Kapolsek mengatakan, korban saat itu tidak sendiri, ia sedang bersama dengan anaknya yang masih kecil dan satu karyawannya.

Kapolsek melanjutkan, saat korban sedang berada di toko yang berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pelaku bersama rekannya dengan maksud untuk membeli boneka.

"Modus pelaku hendak membeli boneka di toko korban," kata Kapolsek.

Setelah pelaku membeli boneka, lanjutnya, pelaku meninggalkan toko milik korban.

"Pelaku tidak langsung menjalankan aksinya saat itu," katanya.

"Bisa dikatakan pelaku saat membeli boneka sekaligus mengamati lokasi sekitar yang akan menjadi sasaran," tambahnya.

Iptu Chandra Dinata mengatakan, tak lama setelah kepergiannya, pelaku kembali lagi ke toko dengan maksud kembalinya hendak menukar boneka yang dibeli oleh pelaku. 

Ia mengatakan, pelaku yang datang kembali ke toko melihat 1 unit Hp merk OPPO F9 warna merah mentari milik korban tergeletak di atas meja.

Kapolsek mangatakan, dengan cepat pelaku memanfaatkan situasi untuk menggasak ponsel milik korban.

"Saat pelaku beraksi, korban sedang keluar dari toko membeli es krim untuk anaknya dan pelaku langsung menggasak Hp korban lalu pergi meninggalkan toko,’’ kata Iptu Chandra Dinata.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak.

‘’Setelah melakukan penyelidikan, Kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,’’ ungkap Kapolsek.

Ia mengatakan, kini para pelaku berikut barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Seputih Banyak.

"Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti berupa 1 unit Hp merk OPPO F9 warna merah Mentari, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta 1 buah tas slempang kecil warna hitam," katanya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Iptu Chandra Dinata mengatakan, atas tindak pidana tersebut, pelaku GK dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Sedangkan IR Als Gepeng selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,’’ demikian pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved