Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Selatan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Selatan buka lagi pendaftaran panwascam 15 kecamatan karena jumlah pendaftar perempuan belum penuhi kuota keterwakilan perempuan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan perpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan (panwascam) untuk Pemilu 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran panwascam untuk Pemilu 2024 dikatakan Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2022).
Untuk masa perpanjangan pendaftaran panwascam, Bawaslu Lampung Selatan akan buka lagi pendaftaran pada 3-7 Oktober 2022.
"Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dalam rangka pemilu serentak 2024 berdasarkan Nomor 24/KP.00/K.LA-02/09/2022," kata Hendra.
"Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan," ujarnya.
Baca juga: Profil Ali Affan Anggota Bawaslu Tanggamus Lampung Aktif Organisasi sejak Lulus SMA
Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Temukan 13 Calon Panwascam Masuk Anggota Parpol
Hendra mengatakan selain syarat tadi, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
"Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan," ujarnya
Hendra mengatakan pendaftaran dibuka kembali mulai 3-7 Oktober 2022 pada pukul 09.00-17.00 WIB, pendafataran dan seleksi tidak dipungut biaya
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu
Kecamatan Bakauheni, Candipuro, Jati Agung, Kalianda, Penengahan, Ketapang, Merbau Mataram, Natar, Palas, Rajabasa, Sidomulyo, Sragi, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Way Sulan.
Hendra mengataka persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut warga negara indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
"Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," katanya.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan Mobil Boks Angkut 569 Liter Solar Subsidi
Baca juga: Pencuri Motor Nyaris Tewas Diamuk Warga di Pasar Jati Mulyo Lampung Selatan
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih," ujarnya
"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik," ucapnya
Hendra mengatakan calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bawaslu-Lampung-Selatan-perpanjang-panwascam.jpg)