Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Amankan Mobil Boks Angkut 569 Liter Solar Subsidi

Polres Lampung Selatan lantas menyita 569 liter solar subsidi dari tangan dua pelaku penyalahguna BBM subsidi di Kabupaten Lampung Selatan.

dok.Polres Lampung Selatan
Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan amankan mobil boks pengangkut solar subsidi berikut dua orang armadanya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil meringkus penyalahguna pengangkutan BBM jenis solar subsidi, Jumat (30/9/2022) di Areal SPBU Jati Indah Lampung Selatan.

Polres Lampung Selatan lantas menyita 569 liter solar subsidi dari tangan dua pelaku penyalahguna BBM subsidi di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Satu dari penyalahguna BBM jenis solar subsidi tersebut warga Kecamatan Panjang Bandar Lampung, Fulki Janata (20). Kemudian, Muhammad Irfan Saputra (21) warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan penangkapan terhadap dua orang tersebut karena melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi pemerintah.

"Saat tim kami melakukan patroli di SPBU Jati Indah Kalianda mendapati kendaraan mobil pikup boks  yang mencurigakan," kata Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Pencuri Motor Nyaris Tewas Diamuk Warga di Pasar Jati Mulyo Lampung Selatan

Baca juga: Perusahaan Merugi, 3000 Pekerja Kapal Bakauheni Merak Terancam Dirumahkan

Hendra mengatakan, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan itu terdapat tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah.

"Dalam tandon IBC tersebut didapati BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 liter," ujar Hendra.

Atas temuan tersebut, pihaknya langsung mengamankan dua pelaku beserta mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 8186 MV.

Hendra mengatakan pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil.

"Namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ke tangki tekmon yang ada didalam mobil boks," ucapnya.

Ternyata pelaku berpindah- pindah membeli solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh.

Hendra mengungkapkan, berdasar keterangan dari pelaku, rencananya BBM subsidi jenis solar tersebut akan dibawa  ke Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung.

Baca juga: Rumah Wanita Tua di Lampung Selatan Ludes Terbakar saat Penghuninya Cuci Piring

Akibat perbuatannya itu, kini kedua pelaku diamankan ke Polres Lampung Selatan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan telah mengamankan Andika Saputra (25) seorang pria asal Sragi yang mengaku sebagai nelayan membawa 37 jerigen berisikan 1.221 liter solar subsidi

Andika Saputra (25) diamankan di Jalan Lintas Sumatera Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (5/9/2022) sekitar pkukul 22.00 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A-927 / IX / 2022 / SPKT / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, pada Senin (5/9/2022).

Andika Saputra (25) terancam 6 tahun penjara atau denda Rp 60 Miliar

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved