Berita Lampung
Perusahaan Merugi, 3000 Pekerja Kapal Bakauheni Merak Terancam Dirumahkan
Gapasdap Bakauheni Merak Lampung Selatan Warsa mengatakan potensi 3000 karyawan dirumahkan, apa bila tuntutan kenaikan tarif tidak dipenuhi pemerintah
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Bakauheni Merak mengungkap adanya 3000 pekerja perusahaan pelayaran terancam dirumahkan.
Ketua DPC Gapasdap Bakauheni Merak Lampung Selatan Warsa mengatakan potensi 3000 karyawan dirumahkan itu, apa bila tuntutan kenaikan tarif 11, 79 persen kepada pemerintah tidak dipenuhi.
Gapasdap Bakauheni Merak Lampung Selatan khawatir seluruh perusahaan pelayaran swasta bakal bangkrut.
"Imbasnya, sekitar 3000 karyawan terancam dirumahkan," kata Ketua DPC Gapasdap Bakauheni Merak Lampung Selatan Warsa, Minggu (2/10/2022).
Diketahui saat ini ada sebanyak empat manajemen pelayaran di Selat Sunda (Bakauheni Merak) bangkrut karena imbas harga BBM naik.
Baca juga: Gapasdap: Perusahaan Pelayaran Merak Bakauheni Bangkrut hingga Jual Kapal
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Terlibat
Situasi bangkrut itu, terdukung penyesuaian tarif kapal yang diputuskan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tidak cukup untuk menutupi biaya operasional pelayaran Bakauheni Merak.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Bakauheni Merak Lampung Selatan, Warsa mengungkap adanya empat manajemen pelayaran Bakauheni Merak yang bangkrut.
Karena bangkrut, empat manajemen pelayaran itu sampai menjual kapal.
Diantaranya kapal BSP 1, El Savatore, Sagita, dan Mulawarman.
"Bahkan, Kapal Kerta Negara dan Bahuga Pratama dirongsokkan untuk mencegah kerugian lebih besar," ujar Warsa, Minggu (2/10/2022).
Warsa mengatakan, jika tuntutan kenaikan tarif pelayaran 11,79 persen tidak dipenuhi, Gapasdap Bakauheni Merak khawatir seluruh perusahaan pelayaran swasta bakal bangkrut.
Gapasdap Cabang Bakauheni mengeluhkan kenaikan tarif kapal yang hanya sebesar 11 persen, sebagaimana keputusan Kemenhub.
Baca juga: Penerima BSU Ketenagakerjaan di Lampung Selatan Sekitar 11 Ribu Pekerja
Baca juga: Gardu Induk Sidomulyo Siap Serap Investasi pada Sektor Industri di Lampung Selatan
Angka tersebut, menurut Warsa, dirasa belum cukup untuk menutupi biaya operasional pelayaran.
Terbukti, karena tidak bisa menutupi biaya operasional, empat perusahaan pelayaran di Selat Sunda saat ini sudah bangkrut.
Ketua DPC Gapasdap Warsa mengatakan pembatalan Keputusan Mentri Perhubungan (Menhub) No 172 Tahun 2022, tentang kenaikan tarif kapal sebesar 11,79 persen telah menciderai para pengusaha pelayaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dermaga-ekskutif-bakauheni-merak.jpg)