Berita Lampung

Gapasdap: Perusahaan Pelayaran Merak Bakauheni Bangkrut hingga Jual Kapal

Situasi bangkrut terdukung penyesuaian tarif kapal yang diputuskan pemerintah tidak cukup menutup biaya operasional pelayaran Merak Bakauheni.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi. Perusahaan pelayaran Selat Sunda, Merak Bakauheni bangkrut hingga menjual kapal karena tidak mampu menutup biaya operasional. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sebanyak empat manajemen pelayaran di Selat Sunda (Merak-Bakauheni) bangkrut karena imbas harga BBM naik.

Situasi bangkrut itu, terdukung penyesuaian tarif kapal yang diputuskan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tidak cukup untuk menutupi biaya operasional pelayaran Merak Bakauheni.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Bakauheni Lampung Selatan Warsa mengungkap adanya empat manajemen pelayaran Merak Bakauheni yang bangkrut.

Karena bangkrut, empat manajemen pelayaran itu sampai menjual kapal.

Diantaranya kapal BSP 1, El Savatore, Sagita, dan Mulawarman.

Baca juga: Rumah Wanita Tua di Lampung Selatan Ludes Terbakar saat Penghuninya Cuci Piring

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Terlibat

"Bahkan, Kapal Kerta Negara dan Bahuga Pratama dirongsokkan untuk mencegah kerugian lebih besar," ujarnya kepada tribunlampung.co.id, Minggu (2/10/2022).

Warsa mengatakan, jika tuntutan kenaikan tarif pelayaran 11,79 persen tidak dipenuhi, Gapasdap Bakauheni-Merak khawatir seluruh perusahaan pelayaran swasta bakal bangkrut.

Gapasdap Cabang Bakauheni mengeluhkan kenaikan tarif kapal yang hanya sebesar 11 persen, sebagaimana keputusan Kemenhub.

Angka tersebut, menurut Warsa, dirasa belum cukup untuk menutupi biaya operasional pelayaran.

Terbukti, karena tidak bisa menutupi biaya operasional empat perusahaan pelayaran di Selat Sunda saat ini bangkrut.

Ketua DPC Gapasdap Warsa mengatakan pembatalan Keputusan Mentri Perhubungan (Menhub) No 172 Tahun 2022, tentang kenaikan tarif kapal sebesar 11,79 persen telah menciderai para pengusaha pelayaran.

Lanjut Warsa mengatakan, terlebih Menhub mengeluarkan keputusan baru, No 184 Tahun 2022, yang menyatakan, tarif kapal hanya naik 11 persen/ per 1 Oktober 2022 di 23 lintasan.

Baca juga: Penerima BSU Ketenagakerjaan di Lampung Selatan Sekitar 11 Ribu Pekerja

Baca juga: 5 Tersangka Mafia Tanah di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara

"Kenaikan tarif kapal 11 persen ini, dirasa tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM," kata Warsa.

"Akibatnya, para pengusaha pelayaran merugi 20-50 persen," ujarnya.

Warsa mengatakan kondisi ini semakin mencekik, karena target 90 trip pelayaran yang diharapkan dalam 1 bulan juga tidak tercapai

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved