Mafia Tanah di Lampung Selatan
5 Tersangka Mafia Tanah di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara
Praktik mafia tanah di Lampung Selatan menyeret lima orang tersangka yang berlatar belakang oknum PPAT, Juru Ukur BPN, Kades dan Camat.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak lima tersangka mafia tanah di Lampung Selatan terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Lima mafia tanah yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung ini berlatar belakang se sebagai oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Juru Ukur BPN, Camat hingga kepala desa.
Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, kelima tersangka kasus mafia tanah di Lampung Selatan ini dijerat dengan Pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Reynold dalam konfrensi pers di Polda Lampung, Jumat (30/9/2022) kemarin.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni enam SHM beserta salinan, dokumen dari tingkat desa, kwitansi, dan sejumlah dokumen pendukung lain untuk membuat sertifikat.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Terlibat
Baca juga: Hati-hati Parkir Motor di Minimarket, 2 Motor Raib di Alfamar Natar Lampung Selatan
Diungkap sebelumnya bahwa oknum Juru Ukur BPN yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung sebagai satu tersangka mafia tanah di Lampung Selatan dijanjikan uang jutaan rupiah.
Juru Ukur BPN yang kini menjadi tersangka mafia tanah di Lampung Selatan berinisial FBM. Ditreskrimum Polda Lampung menjadikan FBM tersangka atas keterlibatannya dalam perkara itu.
Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, Juru Ukur BPN terlibat mafia tanah di Lampung Selatan guna memperlancar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"FBM sendiri dijanjikan uang tunai senilai Rp 2,5 juta oleh Saksi AM agar dapat menerbitkan SHM atas sebidang tanah tersebut," kata Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
Diketahui Ditreskrimum Polda Lampung membongkar kasus mafia tanah di Lampung Selatan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka kasus mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung ini dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Pelaku mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Juru Ukur BPN, Camat dan Kepala Desa.
Baca juga: Juru Ukur BPN Terlibat Mafia Tanah di Lampung Selatan Dijanjikan Uang Jutaan
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Para tersangka kasus mafia tanah berbagi peran dalam proses pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malagsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Peran para tersangka mafia tanah di Lampung Selatan diungkap Polda Lampung. Tersangka SJO menjual obyek tanah kepada saksi AM dengan diatasnamakan SJO sendiri dan lima orang anak serta keponakannya.
Tanah tersebut kemudian oleh para pelaku mafia tanah di Lampung Selatan diajukan untuk disertifikatkan kepada RA selaku PPAT, menggunakan surat palsu dari SYT sebagai kepala desa dan dikuatkan oleh surat dari SHN selaku Camat.