Mafia Tanah di Lampung Selatan
5 Tersangka Mafia Tanah di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara
Praktik mafia tanah di Lampung Selatan menyeret lima orang tersangka yang berlatar belakang oknum PPAT, Juru Ukur BPN, Kades dan Camat.
"Dari perbuatan tersebut SJO mendapat keuntungan senilai Rp 900 juta," kata Ditkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
Sementara SYT selaku kepala desa Gunung Agung, Sekampung Udik yang membuat surat keterangan palsu diperkirakan mendapat keuntungan setidaknya Rp 1.000.000.
Sementara tersangka SHN selaku camat Sekampung Udik mengaku tidak mendapatkan apa-apa setelah membubuhkan tanda tangan serta stempel dalam surat palsu tersebut.
Selanjutnya, Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
"Kelimanya terancam tersangka terancam dikenakan pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Reynold.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 6 SHM beserta salinan, dokumen dari tingkat desa, kwitansi, serta sejumlah dokumen pendukung lain untuk membuat sertifikat.
Kronologi Kasus Mafia Tanah Terbongkar
Kronologi Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap kronologi kasus mafia tanah di Lampung Selatan tersebut, bermula Juni 2020.
"Saat itu, tersangka SJO menjual tanah dengan luas sekitar 10 hektar yang berlokasi di Desa Malangsari, Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu," ujar Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, jumat (30/9/2022)
"Surat tersebut dibuatkan oleh tersangka SYT, selaku kepala Desa Gunung Agung, dan dikuatkan oleh tersangka SHN selaku Sekampung Udik, Lampung Timur," tambahnya
Menurut Reynold, hal tersebut atas permintaan tersangka SJO, terkait letak wilayah administrasi obyek tanah milik SJO.
Pasalnya tanah yang semula berada di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, kemudian beralih menjadi di Desa Malang Sari Lampung Selatan.
"Tanah tersebut dijual oleh SJO kepada AM yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi,"
"Penjualan tanah tersebut diatasnamakan kepada SJO sendiri, serta lima orang anak dan kerabatnya sebagai penjual," kata dia.