Mafia Tanah di Lampung Selatan
5 Tersangka Mafia Tanah di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara
Praktik mafia tanah di Lampung Selatan menyeret lima orang tersangka yang berlatar belakang oknum PPAT, Juru Ukur BPN, Kades dan Camat.
"Setelah lima bulan pengungkapan, kita menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.
Adapun kelima orang tersangka mafia tanah adalah SJO (80), pensiunan Polri berpangkat AKP.
Selain itu, SJT kepala desa Gunung Agung, Sekalmpung Udik, Lampung Timur, dan RA sebagai notaris dan PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya SHN, Kasat Pol PP Lampung Timur, dulunya menjabat sebagai Camat Sekampung Udik; dan FBM yang merupakan Juru Ukur BPN Pesisir Barat, sebelumnya Juru Ukur BPN Lampung Selatan.
Kelimanya ditahan dengan dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan menggunakan akta autentik yang isinya diduga palsu.
Hal itu dilakukan kelima tersangka dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektar yang terletak di desa Malang Sari, kecamatan Tanjung Sari, Lampung selatan.
Para tersangka terancam dikenakan pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )