Mafia Tanah di Lampung Selatan
Juru Ukur BPN Terlibat Mafia Tanah di Lampung Selatan Dijanjikan Uang Jutaan
Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap keterlibatan Juru Ukur BPN dalam kasis mafia tanah di Lampung Selatan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum Juru Ukur BPN yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung sebagai satu tersangka mafia tanah di Lampung Selatan dijanjikan uang jutaan rupiah.
Juru Ukur BPN yang kini menjadi tersangka mafia tanah di Lampung Selatan berinisial FBM. Ditreskrimum Polda Lampung menjadikan FBM tersangka atas keterlibatannya dalam perkara itu.
Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap, Juru Ukur BPN terlibat mafia tanah di Lampung Selatan guna memperlancar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"FBM sendiri dijanjikan uang tunai senilai Rp 2,5 juta oleh Saksi AM agar dapat menerbitkan SHM atas sebidang tanah tersebut," kata Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
Diketahui Ditreskrimum Polda Lampung membongkar kasus mafia tanah di Lampung Selatan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Terlibat
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kronologi Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Para tersangka kasus mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung ini dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Pelaku mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Juru Ukur BPN, Camat dan Kepala Desa.
Para tersangka kasus mafia tanah berbagi peran dalam proses pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malagsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Peran para tersangka mafia tanah di Lampung Selatan diungkap Polda Lampung. Tersangka SJO menjual obyek tanah kepada saksi AM dengan diatasnamakan SJO sendiri dan lima orang anak serta keponakannya.
Tanah tersebut kemudian oleh para pelaku mafia tanah di Lampung Selatan diajukan untuk disertifikatkan kepada RA selaku PPAT, menggunakan surat palsu dari SYT sebagai kepala desa dan dikuatkan oleh surat dari SHN selaku Camat.
"Dari perbuatan tersebut SJO mendapat keuntungan senilai Rp 900 juta," kata Ditkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
Sementara SYT selaku kepala desa Gunung Agung, Sekampung Udik yang membuat surat keterangan palsu diperkirakan mendapat keuntungan setidaknya Rp 1.000.000.
Baca juga: Polda Lampung Bongkar Peran 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Baca juga: Hati-hati Parkir Motor di Minimarket, 2 Motor Raib di Alfamar Natar Lampung Selatan
Sementara tersangka SHN selaku camat Sekampung Udik mengaku tidak mendapatkan apa-apa setelah membubuhkan tanda tangan serta stempel dalam surat palsu tersebut.
Selanjutnya, Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
"Kelimanya terancam tersangka terancam dikenakan pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Reynold.