Mafia Tanah di Lampung Selatan
Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Terlibat
Para tersangka kasus mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung ini dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Ditreskrimum Polda Lampung membongkar kasus mafia tanah di Lampung Selatan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka kasus mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung ini dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Pelaku mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), juru ukur BPN, Camat dan Kepala Desa.
Para tersangka kasus mafia tanah berbagi peran dalam proses pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malagsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Peran para tersangka mafia tanah di Lampung Selatan diungkap Polda Lampung. Tersangka SJO menjual obyek tanah kepada saksi AM dengan diatasnamakan SJO sendiri dan lima orang anak serta keponakannya.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kronologi Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Baca juga: Hati-hati Parkir Motor di Minimarket, 2 Motor Raib di Alfamar Natar Lampung Selatan
Tanah tersebut kemudian oleh para pelaku mafia tanah di Lampung Selatan diajukan untuk disertifikatkan kepada RA selaku PPAT, menggunakan surat palsu dari SYT sebagai kepala desa dan dikuatkan oleh surat dari SHN selaku Camat.
"Dari perbuatan tersebut SJO mendapat keuntungan senilai Rp 900 juta," kata Ditkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
Sementara SYT selaku kepala desa Gunung Agung, Sekampung Udik yang membuat surat keterangan palsu diperkirakan mendapat keuntungan setidaknya Rp 1.000.000.
Sementara tersangka SHN selaku camat Sekampung Udik mengaku tidak mendapatkan apa-apa setelah membubuhkan tanda tangan serta stempel dalam surat palsu tersebut.
Selanjutnya, Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
"Kelimanya terancam tersangka terancam dikenakan pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Reynold.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 6 SHM beserta salinan, dokumen dari tingkat desa, kwitansi, serta sejumlah dokumen pendukung lain untuk membuat sertifikat.
Baca juga: Polda Lampung Bongkar Peran 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Baca juga: Penerima BSU Ketenagakerjaan di Lampung Selatan Sekitar 11 Ribu Pekerja
Kronologi Kasus Mafia Tanah Terbongkar
Kronologi Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang memalsukam sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap kronologi kasus mafia tanah di Lampung Selatan tersebut, bermula Juni 2020.