Mafia Tanah di Lampung Selatan
Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Terlibat
Para tersangka kasus mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung ini dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Hasilnya, Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SJO, SJT, RA, SHN, dan FBM.
"Satu orang lain, yakni AM selaku pembeli tanah masih diperiksa sebagai saksi dan dilakukan pedalaman," kata Reynold.
Polda Lampung Tetakan 5 Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya menerima Laporan terkait kasus mafia tanah pada Bulan April 2022.
"Kami menerima laporan pada bulan april 2022 oleh warga bernama Supriyadi, yang merupakan kepala desa Malangsari," ujar Kombes pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
"Setelah lima bulan pengungkapan, kita menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.
Adapun kelima orang tersangka mafia tanah adalah SJO (80), pensiunan Polri berpangkat AKP.
Selain itu, SJT kepala desa Gunung Agung, Sekalmpung Udik, Lampung Timur, dan RA sebagai notaris dan PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya SHN, Kasat Pol PP Lampung Timur, dulunya menjabat sebagai Camat Sekampung Udik; dan FBM yang merupakan Juru Ukur BPN Pesisir Barat, sebelumnya Juru Ukur BPN Lampung Selatan.
Kelimanya ditahan dengan dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan menggunakan akta autentik yang isinya diduga palsu.
Hal itu dilakukan kelima tersangka dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektar yang terletak di desa Malang Sari, kecamatan Tanjung Sari, Lampung selatan.
Para tersangka terancam dikenakan pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )