Mafia Tanah di Lampung Selatan
Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Terlibat
Para tersangka kasus mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung ini dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Ditreskrimum Polda Lampung membongkar kasus mafia tanah di Lampung Selatan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka kasus mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung ini dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Pelaku mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), juru ukur BPN, Camat dan Kepala Desa.
Para tersangka kasus mafia tanah berbagi peran dalam proses pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malagsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Peran para tersangka mafia tanah di Lampung Selatan diungkap Polda Lampung. Tersangka SJO menjual obyek tanah kepada saksi AM dengan diatasnamakan SJO sendiri dan lima orang anak serta keponakannya.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kronologi Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Baca juga: Hati-hati Parkir Motor di Minimarket, 2 Motor Raib di Alfamar Natar Lampung Selatan
Tanah tersebut kemudian oleh para pelaku mafia tanah di Lampung Selatan diajukan untuk disertifikatkan kepada RA selaku PPAT, menggunakan surat palsu dari SYT sebagai kepala desa dan dikuatkan oleh surat dari SHN selaku Camat.
"Dari perbuatan tersebut SJO mendapat keuntungan senilai Rp 900 juta," kata Ditkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
Sementara SYT selaku kepala desa Gunung Agung, Sekampung Udik yang membuat surat keterangan palsu diperkirakan mendapat keuntungan setidaknya Rp 1.000.000.
Sementara tersangka SHN selaku camat Sekampung Udik mengaku tidak mendapatkan apa-apa setelah membubuhkan tanda tangan serta stempel dalam surat palsu tersebut.
Selanjutnya, Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
"Kelimanya terancam tersangka terancam dikenakan pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Reynold.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 6 SHM beserta salinan, dokumen dari tingkat desa, kwitansi, serta sejumlah dokumen pendukung lain untuk membuat sertifikat.
Baca juga: Polda Lampung Bongkar Peran 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Baca juga: Penerima BSU Ketenagakerjaan di Lampung Selatan Sekitar 11 Ribu Pekerja
Kronologi Kasus Mafia Tanah Terbongkar
Kronologi Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang memalsukam sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap kronologi kasus mafia tanah di Lampung Selatan tersebut, bermula Juni 2020.
"Saat itu, tersangka SJO menjual tanah dengan luas sekitar 10 hektar yang berlokasi di Desa Malangsari, Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu," ujar Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, jumat (30/9/2022)
"Surat tersebut dibuatkan oleh tersangka SYT, selaku kepala Desa Gunung Agung, dan dikuatkan oleh tersangka SHN selaku Sekampung Udik, Lampung Timur," tambahnya
Menurut Reynold, hal tersebut atas permintaan tersangka SJO, terkait letak wilayah administrasi obyek tanah milik SJO.
Pasalnya tanah yang semula berada di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, kemudian beralih menjadi di Desa Malang Sari Lampung Selatan.
"Tanah tersebut dijual oleh SJO kepada AM yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi,"
"Penjualan tanah tersebut diatasnamakan kepada SJO sendiri, serta lima orang anak dan kerabatnya sebagai penjual," kata dia.
Sementara tersangka RA yang merupakan Notaris dan PPAT dilibatkan dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"RA diminta untuk membuat akta jual beli (AJB) yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,"
Setelah tanah tersebut beralih kepemilikan kepada Saksi AM, obyek tanah tersebut kemudian diajukan penerbitan SHM kepada BPN Lampung Selatan.
Kemudian, tersangka FBM selaku juru ukur BPN diminta oleh saksi AM untuk tidak melapor atas penguasaan tanah di wilayah tersebut.
Pasalnya, wilayah tanah yang dijualbelikan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh pemukiman warga yang berjumlah 55 Kepala Keluarga.
"FBM sendiri dijanjikan uang tunai senilai Rp 2,5 juta oleh Saksi AM agar dapat menerbitkan SHM atas sebidang tanah tersebut," kata Reynold.
Setelah SHM tanah terbit, saksi AM kemudian melapor kepada kepala Desa Malangsari dan memasang plang kepemilikan di area tanah yang dimaksud.
Mengetahui hal tersebut, warga yang menguasai tanah secara fisik sejak tahun 1991 kemudian melapor kepada kepada Desa setempat.
Selanjutnya, warga yang dipimpin Kepala desa Malang Sari, Supriyadi melapor kepada Polda Lampung pada bulan April 2022.
Hasilnya, Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SJO, SJT, RA, SHN, dan FBM.
"Satu orang lain, yakni AM selaku pembeli tanah masih diperiksa sebagai saksi dan dilakukan pedalaman," kata Reynold.
Polda Lampung Tetakan 5 Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya menerima Laporan terkait kasus mafia tanah pada Bulan April 2022.
"Kami menerima laporan pada bulan april 2022 oleh warga bernama Supriyadi, yang merupakan kepala desa Malangsari," ujar Kombes pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
"Setelah lima bulan pengungkapan, kita menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.
Adapun kelima orang tersangka mafia tanah adalah SJO (80), pensiunan Polri berpangkat AKP.
Selain itu, SJT kepala desa Gunung Agung, Sekalmpung Udik, Lampung Timur, dan RA sebagai notaris dan PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya SHN, Kasat Pol PP Lampung Timur, dulunya menjabat sebagai Camat Sekampung Udik; dan FBM yang merupakan Juru Ukur BPN Pesisir Barat, sebelumnya Juru Ukur BPN Lampung Selatan.
Kelimanya ditahan dengan dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan menggunakan akta autentik yang isinya diduga palsu.
Hal itu dilakukan kelima tersangka dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektar yang terletak di desa Malang Sari, kecamatan Tanjung Sari, Lampung selatan.
Para tersangka terancam dikenakan pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )