Mafia Tanah di Lampung Selatan

Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum PPAT dan Juru Ukur BPN Terlibat

Para tersangka kasus mafia tanah di Lampung Selatan yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Lampung ini dari berbagai latar belakang pekerjaan.

Dok Humas Polresta
Ilustrasi pelaku mafia tanah yang diamankan Poresta Bandar Lampung. Polda Lampung membongkar kasus mafia tanah di Lampung Selatan yang melibatkan oknum PPAT dan juru ukur BPN, Jumat (30/9/2022). 

"Saat itu, tersangka SJO menjual tanah dengan luas sekitar 10 hektar yang berlokasi di Desa Malangsari, Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung  kepemilikan yang diduga palsu," ujar Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, jumat (30/9/2022)

"Surat tersebut dibuatkan oleh tersangka SYT, selaku kepala Desa Gunung Agung, dan dikuatkan oleh tersangka SHN selaku Sekampung Udik, Lampung Timur," tambahnya

Menurut Reynold, hal tersebut atas permintaan tersangka SJO, terkait letak wilayah administrasi obyek tanah milik SJO.

Pasalnya tanah yang semula berada di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, kemudian beralih menjadi di Desa Malang Sari Lampung Selatan.

"Tanah tersebut dijual oleh SJO kepada AM yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi,"

"Penjualan tanah tersebut diatasnamakan kepada SJO sendiri, serta lima orang anak dan kerabatnya sebagai penjual," kata dia.

Sementara tersangka RA yang merupakan Notaris dan PPAT dilibatkan dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"RA diminta untuk membuat akta jual beli (AJB) yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,"

Setelah tanah tersebut beralih kepemilikan kepada Saksi AM, obyek tanah tersebut kemudian diajukan penerbitan SHM kepada BPN Lampung Selatan.

Kemudian, tersangka FBM selaku juru ukur BPN diminta oleh saksi AM untuk tidak melapor atas penguasaan tanah di wilayah tersebut.

Pasalnya, wilayah tanah yang dijualbelikan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh pemukiman warga yang berjumlah 55 Kepala Keluarga.

"FBM sendiri dijanjikan uang tunai senilai Rp 2,5 juta oleh Saksi AM agar dapat menerbitkan SHM atas sebidang tanah tersebut," kata Reynold.

Setelah SHM tanah terbit, saksi AM kemudian melapor kepada kepala Desa Malangsari dan memasang plang kepemilikan di area tanah yang dimaksud.

Mengetahui hal tersebut, warga yang menguasai tanah secara fisik sejak tahun 1991 kemudian melapor kepada kepada Desa setempat.

Selanjutnya, warga yang dipimpin Kepala desa Malang Sari, Supriyadi melapor kepada Polda Lampung pada bulan April 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved