Berita Lampung
10 Tenaga Kontrak di DLH Bandar Lampung Dipecat Sepihak, Buntut Demo Tuntutan Gaji
Merasa dipecat sepihak, 10 orang tenaga kontrak di DLH Bandar Lampung menuntut keadilan. Mereka mengadukan permasalahan tersebut ke kantor pengacara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Handoko menilai tidak dibenarkan pemecatan terhadap 10 pegawai kontrak usai menuntut hak berupa gaji.
Karena menurutnya, tuntutan yang dilakukan dengan cara aksi demo kepada pemerintah merupakan hak para pegawai.
"Semua pegawai itu punya hak untuk melakukan aksi demo untuk menuntut hak-haknya selagi tidak melanggar hukum," kata Ahmad Handoko.
Ahmad Handoko pun mengaku kaget dengan keputusan pemerintah yang memecat dengan alasan melanggar Perwali.
"Ini usai mereka menuntut haknya malah dipecat," kata Ahmad Handoko.
Penasihat hukum lainnya, Tomi Samantha mengungkapkan pihak bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Pasalnya, pemecatan terhadap mereka dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pemecatan yang dilakukan juga tidak ada surat peringatan dan tidak dilampirkan alasannya," kata Tomi.
Terkait alasan melanggar Perwali nomor 16 tahun 2016, menurut Tomi hal itu tidak masuk dengan apa yang disangkakan kepada mereka.
"Mereka ini menuntut hak hak nya dan itu bukan membuat malu. Yang jelas kami akan menggugat hal ini ke PTUN," kata Tomi.
Upaya hukum yang dilakukan mantan tenaga kontrak ini ditanggapi Kadis DLH Bandar Lampung, Budiman PM.
Budiman PM menyebut apa yang dilakukan mantan pegawainya ini sudah benar dan sesuai prosedur.
"Ya silahkan saja, karena ini memang jalan bagi mereka dalam mengajukan gugatan," katanya.
Budiman PM mengaku belum dapat menjelaskan apa saja materi gugatan oleh mereka.
"Kita tunggu saja, nanti seperti apa hasilnya," tukas mantan Sekkab Pringsewu ini.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)