Berita Lampung

10 Tenaga Kontrak di DLH Bandar Lampung Dipecat Sepihak, Buntut Demo Tuntutan Gaji

Merasa dipecat sepihak, 10 orang tenaga kontrak di DLH Bandar Lampung menuntut keadilan. Mereka mengadukan permasalahan tersebut ke kantor pengacara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Tenaga kontrak yang menuntut keadilan. 10 tenaga kontrak di DLH Bandar Lampung dipecat sepihak, buntut demo tuntutan gaji. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Merasa dipecat sepihak, 10 orang tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menuntut keadilan.

10 orang tenaga kontrak ini mengadukan permasalahan tersebut ke kantor pengacara, dengan harapan dapat mendampingi tuntutan tersebut melalui jalur hukum.

Salah satu tenaga kontrak yang dipecat sepihak, Dwi Septian mengatakan pemecatan bersama 9 tenaga kontrak lainnya pasca melakukan aksi demo pada Mei 2022 lalu.

Aksi demo sejumlah tenaga kebersihan kontrak ini dilakukan menuntut pemerintah menunaikan hak gaji yang belum dibayar dan kenaikan upah.

Dua bulan berselang, 10 tenaga kontrak ini dipecat, diduga buntut dari aksi demo tersebut.

Baca juga: Kisah 3 Gadis Wakili Lampung di Ajang Nasional, Manisha-Aisyah Ikut Karantina, Ruth Menunggu

Baca juga: Bawaslu Lampung Barat Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 13 Kecamatan

"Katanya, kami dipecat karena melanggar Perwali nomor 16 tahun 2016 pasal 5," ujar Dwi Septian, Selasa (4/10/2022).

Selain melanggar Perwali, Dwi mengaku tak mengetahui pasti alasan pemecatan tersebut.

Dirinya menduga pemecatan terhadap 10 orang tenaga kontrak ini akibat dari demo tuntutan gaji yang belum dibayarkan.

"Mungkin karena kami menuntut hak-hak kami itu kemudian kami dipecat," kata Dwi Septian.

Karena alasan itulah, mereka yang merasa dipecat sepihak ini mendatangi kantor pengacara untuk meminta bantuan hukum.

Paling tidak, lanjut Dwi tenaga kontrak yang dipecat sebelumnya bisa bekerja kembali.

"Karena setelah dipecat itu kami nggak ada kerjaan lagi, apalagi kami ini sudah berkeluarga semua," kata Dwi.

Hal senada diungkapkan tenaga kontrak lainnya, Suryanto. Menurutnya, pasca aksi demo tersebut pihak Pemkot Bandar Lampung membayar semua tunggakan gaji.

Tunggakan gaji terhadap 10 orang tenaga kontrak kebersihan DLH Bandar Lampung ini dibayar dengan cara dirapel.

"Setelah gaji kami dilunasi, kami justru mendapat surat pemecatan. Tanpa tahu alasannya, apakah karena menggelar aksi itu," kata Suryanto.

Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Handoko menilai tidak dibenarkan pemecatan terhadap 10 pegawai kontrak usai menuntut hak berupa gaji.

Karena menurutnya, tuntutan yang dilakukan dengan cara aksi demo kepada pemerintah merupakan hak para pegawai.

"Semua pegawai itu punya hak untuk melakukan aksi demo untuk menuntut hak-haknya selagi tidak melanggar hukum," kata Ahmad Handoko.

Ahmad Handoko pun mengaku kaget dengan keputusan pemerintah yang memecat dengan alasan melanggar Perwali.

"Ini usai mereka menuntut haknya malah dipecat," kata Ahmad Handoko.

Penasihat hukum lainnya, Tomi Samantha mengungkapkan pihak bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Pasalnya, pemecatan terhadap mereka dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pemecatan yang dilakukan juga tidak ada surat peringatan dan tidak dilampirkan alasannya," kata Tomi.

Terkait alasan melanggar Perwali nomor 16 tahun 2016, menurut Tomi hal itu tidak masuk dengan apa yang disangkakan kepada mereka.

"Mereka ini menuntut hak hak nya dan itu bukan membuat malu. Yang jelas kami akan menggugat hal ini ke PTUN," kata Tomi.

Upaya hukum yang dilakukan mantan tenaga kontrak ini ditanggapi Kadis DLH Bandar Lampung, Budiman PM.

Budiman PM menyebut apa yang dilakukan mantan pegawainya ini sudah benar dan sesuai prosedur.

"Ya silahkan saja, karena ini memang jalan bagi mereka dalam mengajukan gugatan," katanya.

Budiman PM mengaku belum dapat menjelaskan apa saja materi gugatan oleh mereka. 

"Kita tunggu saja, nanti seperti apa hasilnya," tukas mantan Sekkab Pringsewu ini.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved