Pemilu 2024

Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 203 Kecamatan di Lampung

Bawaslu perpanjang pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 203 Kecamatan di Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah beserta jajarannya dalam rangka perekrutan calon Panwascam. Bawaslu perpanjang pendaftaran panwascam di 203 Kecamatan di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perpanjang pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 203 Kecamatan di Lampung.

Sebelumnya Bawaslu membuka pendaftaran pada 21-27 September 2022.

Minimnya pendaftar perempuan pada masa pendaftaran Panwascam membuat Bawaslu harus memperpanjang masa pendaftaran calon Panwascam.

Hal itu disampaikan oleh Kordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung, Imam Bukhori.

Ia mengatakan, dari 229 Kecamatan di Provinsi Lampung, Bawaslu harus memperpanjang masa pendaftaran di 203 Kecamatan. 

Baca juga: 40 Nama Pendaftar Panwascam di Lampung Timur Tercatut dalam Sipol mulai Klarifikasi

Baca juga: Bawaslu Mesuji Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam

"Hal ini karena tidak sampainya 30 persen keterwakilan perempuan pada masa pendaftaran yang dilaksanakan pada 21-27 September yang lalu," kata Imam Bukhori.

Disinggung terkait kendala dalam pendaftaran, Imam Bukhori mengatakan tidak ada kendala

"Kalau kendala tidak ada dalam konteks pendaftaran, tapi memang karena 30 persen kuota perempuan belum terpenuhi," ujarnya.

"Maka dari itu harus di perpanjang masa pendaftarannya," imbuhnya.

Mudah-mudahan kata dia dengan perpanjangan masa pendaftaran maka 30 persen keterwakilan perempuan bisa terpenuhi," tuturnya.

Ia menambahkan, apabila dilihat dari jumlah pendaftar antusiasme pendaftar cukup tinggi. 

"Namun memang untuk pendaftar perempuan tidak merata di semua kecamatan yang ada di seluruh wilayah Lampung," ungkapnya.

Sementara di Kota Bandar Lampung dari 20 Kecamatan, terdapat 14 kecamatan yang harus memperpanjang masa pendaftarannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator SDMO Bawaslu Kota Bandar Lampung, Asep.

Ia mengatakan alasan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran karena tidak tercapainya sebaran 30 persen keterwakilan perempuan di masa pendaftaran ditiap kecamatan yang ada di Bandar Lampung.

"14 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Panjang, Telukbetung Barat, Kedamaian, Bumi Waras, Sukarame, Labuhan Ratu, Telukbetung Selatan, Kemiling.

"Kemudian, Tanjungkarang Barat, Tanjung Senang, Telukbetung Utara, Telukbetung Timur, Kedaton, Tanjungkarang Pusat.

Ia menambahkan pada masa pendaftaran yang dibuka sebelumnya terdapat 421 pendaftar. 

Terdiri dari 302 laki-laki dan 119 orang perempuan. 

"Untuk masa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan pada tanggal 2-8 Oktober 2022," kata Asep.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved