Berita Lampung
Kejari Lampung Utara Tahan Oknum Kepala Desa dan Anaknya Korupsi di BUMADES Rp 1,2 Miliar
Diduga korupsi Rp 1,2 miliar dana UPK, oknum Kades Kinciran dan anaknya ditetapkan tersangka oleh Kejari Lampung Utara dan ditahan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Terhadap kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Mukhzan menjelaskan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 tahun 2019 yang ditanda tangani oleh seluruh kepala desa, tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT Holding Company dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga BUMDESMA ABT Holding Company.
Ada yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp 1.329.105.514.
BUMADES ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu saksi D selaku direktur.
Tersangka JN selaku Bendahara dan saksi Helmianto selaku Sekretaris.
BUMADES tersebut terdiri dari dua unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi D.
Dan ABT Finance yang dikelola oleh tersangka RI selaku Manager dan J selaku Bendahara.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayurdi)