Berita Lampung
Kejari Lampung Utara Tahan Oknum Kepala Desa dan Anaknya Korupsi di BUMADES Rp 1,2 Miliar
Diduga korupsi Rp 1,2 miliar dana UPK, oknum Kades Kinciran dan anaknya ditetapkan tersangka oleh Kejari Lampung Utara dan ditahan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tetapkan tersangka oknum Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara berinisal JN dan anak kandungnya berinisial RI atas dugaaan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah, Lampung Utara dan anak kandungnya adalah kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company kecamatan setempat tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Kejari Lampung Utara Mukhzan didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan tersangka JN dan RI menggulirkan dana pengelolaan BUMADES ABT Holding Company secara pribadi.
Mereka meminjamkan kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi.
Sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah.
Baca juga: Inilah Tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak Terbaru 2022
Baca juga: Ekskavator TPA Bakung Terguling Timpa Truk Sampah Bandar Lampung
Selain itu juga terdapat persoalan tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran atau angsuran dari peminjam.
Kemudian setelah diterima laporan keuangan menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp 1.119.534,34.
“Perbuatan tersangka JN dan RI yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance BUMADES ABT Holding Company,” ujarnya.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Tepatnya Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian, sebagaimana LHP Inspektorat Kab. Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021.
Pada BUMDes ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.238.016.742,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
Baca juga: Pria Asal Lampung Utara Dibekuk Polisi Lakukan Asusila Anak Dibawah Umur Usai Nonton Kuda Lumping
Baca juga: Dua Harimau Resahkan Warga Sungkai Selatan Lampung Utara Belum Tertangkap
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih,” ujar dia.
Mukhzan melanjutkan pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya di tahan di Rutan Kotabumi,” kata dia.