Berita Lampung

Inilah Tarif Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak Terbaru 2022

Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak telah naik sejak 1 Oktober 2022. Tarif itu naik sebesar 11 persen dari tarif lama.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak telah naik sejak 1 Oktober 2022. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sejak 1 Oktober 2022, tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak telah berubah.

Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak yang terbaru itu naik 11 persen dari tarif lama.

Kenaikan tarif penyeberangan Bakauheni-Merak itu diatur dalam Peraturan Menteri 184 Tahun 2022.

Kenaikan tarif penyeberangan Bakauhani-Merak ini sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Berikut tarif baru penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak yang terbaru:

Baca juga: Cara Membayar Tilang Elektronik di Lampung, Bisa Pakai BRI Mobile

Baca juga: Data Terbaru, 592 Orang Jadi Korban Tragedi Arema di Kanjuruhan Malang

* Tarif Penumpang
- Dewasa
Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000
Tarif Reguler Rp 21.600

- Bayi
Tarif Eksekutif Rp 4.000
Tarif Reguler Rp 1.700

* Tarif Kendaraan
- Golongan I
Tarif Eksekutif Rp 78.000
Tarif Reguler Rp 25.100

- Golongan II
Tarif Eksekutif Rp 108.000
Tarif Reguler Rp 58.550

- Golongan III
Tarif Eksekutif Rp 168.000
Tarif Reguler Rp 126.350

- Golongan IV
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 644.000
Tarif Reguler Rp 457.700

Tarif Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 457.000
Tarif Reguler Rp 425.250

- Golongan V
Kendaraan Penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.138.000
Tarif Reguler Rp 916.250

Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 828.000
Tarif Reguler Rp 792.750

- Golongan VI
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.897.000
Tarif Reguler Rp 1.516.500

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved