Berita Lampung
Inilah Tarif Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak Terbaru 2022
Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak telah naik sejak 1 Oktober 2022. Tarif itu naik sebesar 11 persen dari tarif lama.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sejak 1 Oktober 2022, tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak telah berubah.
Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak yang terbaru itu naik 11 persen dari tarif lama.
Kenaikan tarif penyeberangan Bakauheni-Merak itu diatur dalam Peraturan Menteri 184 Tahun 2022.
Kenaikan tarif penyeberangan Bakauhani-Merak ini sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Berikut tarif baru penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak yang terbaru:
Baca juga: Cara Membayar Tilang Elektronik di Lampung, Bisa Pakai BRI Mobile
Baca juga: Data Terbaru, 592 Orang Jadi Korban Tragedi Arema di Kanjuruhan Malang
* Tarif Penumpang
- Dewasa
Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000
Tarif Reguler Rp 21.600
- Bayi
Tarif Eksekutif Rp 4.000
Tarif Reguler Rp 1.700
* Tarif Kendaraan
- Golongan I
Tarif Eksekutif Rp 78.000
Tarif Reguler Rp 25.100
- Golongan II
Tarif Eksekutif Rp 108.000
Tarif Reguler Rp 58.550
- Golongan III
Tarif Eksekutif Rp 168.000
Tarif Reguler Rp 126.350
- Golongan IV
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 644.000
Tarif Reguler Rp 457.700
Tarif Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 457.000
Tarif Reguler Rp 425.250
- Golongan V
Kendaraan Penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.138.000
Tarif Reguler Rp 916.250
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 828.000
Tarif Reguler Rp 792.750
- Golongan VI
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.897.000
Tarif Reguler Rp 1.516.500