Berita Lampung
Mutasi Diduga Rugikan Karyawan, Direksi PTPN VII Digugat di Pengadilan
Karyawan PTPN VII Tri Guntoro menggugat keputusan Direksi PTPN VII yang menganggap Tri menyebabkan kerugian dalam optimalisasi bahan baku tahun 2020.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Karyawan PTPN VII Tri Guntoro menggugat keputusan Direksi PTPN VII yang menganggap Tri menyebabkan kerugian dalam optimalisasi bahan baku tahun 2020. Lewat Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan, Tri Guntoro menggugat ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I.
"Gugatannya sudah kami daftarkan melalui e-court dengan nomor register PN TJK-102022M3S tanggal 03 Oktober 2022 yang tujuannya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Gindha Ansori, melalui rilis yang diterima Tribun Lampung, Selasa (4/10).
Menurut Gindha Ansori, sebelumnya saat bertugas di PTPN VII Tulung Buyut, Tri Guntoro, menggunakan sistem taksasi (beli karet basah) seperti dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta nasional lainnya. "Sehingga PTPN VII di Tulung Buyut bisa menghasilkan surplus semenjak klien kami bertugas di Tulung Buyut pada 2014 hingga tahun 2020," kata Gindha.
Sebelum dipindah tugas dari Tulung Buyut, kliennya dan timnya mampu mengoptimalkan bahan baku untuk meningkatnya utilitas pabrik. "Bahkan memberikan margin positif membantu perusahaan mengupayakan keuntungan hingga mencapai sekitar Rp 85 miliar," katanya.
Sementara saat awal bertugas pada tahun 2010 lalu, Tri Guntoro mendapati kondisi PTPN VII Unit Tulung Buyut sedang mengalami masalah berupa underweight (kekurangan berat) karet kering yang jumlahnya ratusan ton.
“Klien Kami sejak tahun 2014 sudah membantu pemulihan underweight di pabrik tersebut yang saat itu mengalami minus sebesar 450 (empat ratus lima puluh) ton karet kering. Hasilnya cukup positif karena telah memberikan margin positif dan membantu perusahaan menjadi untung pada saat itu,” tambah Gindha.
Gindha menjelaskan, keberhasilan kinerja kliennya selama bertugas di Unit Tulung Buyut dengan menghasilkan puluhan miliar tersebut tidak pernah diberikan reward (Penghargaan) dari perusahaan.
Bahkan kini Kliennya diberikan punishment (hukuman) yang diharuskan mengganti kerugian PTPN VII karena dianggap merugikan perusahaan dengan konsep sistem taksasi. Hukuman diberikan saat yang bersangkutan telah di indah ke unit kerja lainnya.
Baca juga: Sengketa Lahan Rejosari, PN Kalianda Menangkan PTPN VII
Baca juga: Penjelasan PTPN VII, Soal Perkara Eks Pimpinan Anak Perusahaan Merugikan Rp 5 M
"Kini klien kami malah dihadapkan dengan kewajibannya mengembalikan kerugian perusahaan yang menurut Direksi mencapai nilai Rp 3,2 miliar, selain potong gaji dan tunjangan serta dipindah pada posisi jabatan," tambahnya
Ditambahkan Gindha, kliennya diberi sanksi pelanggaran disiplin tata tertib dan disiplin karyawan PTPN VII sebagaimana Surat Keputusan Direksi Nomor: SDM/KPTS/270/2018 Tanggal 13 Juli 2018.
Menurut Gindha, diduga ada kesalahan dari jajaran Direksi yang menempatkan karyawan lainnya untuk mengganti posisi kliennya, namun belum memahami sistem taksasi yang telah dijalankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-DPC-Gerakan-Nasional-Anti-Narkotika-Granat-Bandar-Lampung-Gindha-Ansori.jpg)