Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Tunggu Surat Bawaslu Pesisir Barat terkait ASN Antar Bacaleg

"Setelah klarifikasi ternyata terdapat ASN lain yang ikut mengantar, yakni dari Kota Bandar Lampung dan dari Kabupaten Lampung Tengah," katanya lagi. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri. 

Berdasarakan hasil investigasi awal dan pengembangan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menemukan tak hanya ASN Pesisir Barat yang ikut hadir dan mengantarkan salah satu bakal calon pada penjaringan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPR RI di salah satu DPD Parpol Provinsi Lampung itu. 

Menurut Bawaslu Pesisir Barat diduga ada oknum ASN dari Lampung Tengah dan Bandar Lampung.

Tamri mengatakan akan dikaji terlebih dahulu seperti apa bentuk pelanggannya.

"Sekarangkan belum tahapan Pemilu, jadi hasil kajian kita nanti akan kita lihat apakah masuk dalam UU Pemilu atau tidak, jika tidak kita akan menggunakan UU yang mengatur netralitas ASN," kata dia.

Tamri mengingatkan bahwa UU ASN jelas bahasa seluruh ASN dilarang melakukan politik praktis baik itu sebelum Pemilu, pada saat Pemilu bahkan setelah Pemilu.

"Jadi jika pasal itu yang akan kita gunakan, kita akan rekomendasikan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved