Berita Lampung

Kepala DLH Bandar Lampung Dicecar 25 Pertanyaan, Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

"Seputar prosedur penagihan seperti pembuatan SPT, sitrm penagih yang sekarang dikembalikan ke UPT," ujar Budiman P Mega, Kepala DLH Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega seusai keluar dari Gedung Kejati Lampung, Rabu (5/10/2022). 

Dia menjelaskan, alur pemungutan retribusi sampah diawali pembuatan karcis yang harus didasarkan kepada potensi yang ada.

"Potensi itu dari UPT masing masing, nah itu diajukan ke dinas, baru kita cetak karcis,"

"Setelah itu karcis di cek oleh BPRD, baru kemudian ditandatangani kemudian serahkan lagi ke UPT," kata dia

Selanjutnya baru karcis yang sudah jadi tersebut diserahkan kepada penagih.

Periksa Kepala DLH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. 

Pantauan Tribun Lampung, Terlihat kendaraan dinas minibus berwarna hitam berpelat nomor BE 38 A terparkir di halaman parkir Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Polres Metro Operasi Krakatau 2022, Sasaran Pengendara Tidak Gunakan Helm SNI

Baca juga: Bawaslu Lampung Tunggu Surat Bawaslu Pesisir Barat terkait ASN Antar Bacaleg

Berdasakan informasi yang dihimpun, mobil tersebut digunakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan keberadaan mobil Kepala DLH, yakni Budiman P Mega. 

"Ya benar, tadi saya sudah konfirmasi ke bidang pidana khusus (pidsus)," ungkap Made, Rabu (5/10/2022).

Diketahui, Budiman P Mega tiba di Kejati Lampung sekira pukul 10.00 WIB.

Hingga pukul, 13.45 WIB, mobil tersebut tampak masih berada di halaman parkir Kejati Lampung.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman terkait dugaan tipikor dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Diketahui, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap semua kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) DLH Bandar Lampung.

Menurut Made, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved