Berita Lampung

Kepala DLH Bandar Lampung Dicecar 25 Pertanyaan, Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

"Seputar prosedur penagihan seperti pembuatan SPT, sitrm penagih yang sekarang dikembalikan ke UPT," ujar Budiman P Mega, Kepala DLH Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega seusai keluar dari Gedung Kejati Lampung, Rabu (5/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Budiman P Mega dicecar 25 pertanyaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Diketahui, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Budiman P Mega terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Budiman P Mega selepas diperiksa Kejati Lampung  terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021, Rabu (5/10/2022).

Menurut Budiman, dirinya diperiksa sebagai saksi dan dicecar pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jabatannya sebagai Kepala DLH Kota Bandar Lampung.

"Iya benar, ada sekitar 25 pertanyaan, mengenai tupoksi saya saja," 

Baca juga: Denise Chariesta Bebekan Rayuan Maut Sosok Selingkuhan yang Diduga Regi Datau

Baca juga: Titik Black Spot di Lampung Selatan Berkurang, Ini Lokasi Rawan Kecelakaan

"Saya juga baru 2 bulan menjabat, intinya ditanya tentang pembenahan saya dalam 2 bulan ini seperti apa," imbuhnya.

Budiman menjelaskan, dirinya ditanyai seputar prosedur cara penagihan retribusi.

Selain itu, dirinya juga ditanya mengenai pembenahan yang dilakukan sejak memimpin DLH Bandar Lampung.

"Seputar prosedur penagihan seperti pembuatan SPT, sitrm penagih yang sekarang dikembalikan ke UPT,"

"Sekarang, karcis sudah dirubah warna jadi biru laut, itu juga harus ada tandatangan asli dan cap basah,"

Budiman pun mengatakan jika dirinya juga diminta menyerahkan dokumen kepada Kejati.

"Yang saya berikan dokumen penagihan di bulan agustus," 

Baca juga: Nasdem Lampung Bentuk Tim Pemenangan Anies Baswedan untuk Pemilu 2024

Baca juga: Bupati Pesisir Barat Harap Pusat Izinkan Pembangunan Jalan Way Heni-Way Haru

"Yang diminta 2 bulan, tapi yg bulan september blm selesai," imbuhnya.

Budiman mengaku, terdapat perbedaan antara sistem penagihan terdahulu dekang sekarang.

"Bedanya dulu ada penagih dinas sm penagih UPT, kalau sekarang semua sudah UPT,"

Dia menjelaskan, alur pemungutan retribusi sampah diawali pembuatan karcis yang harus didasarkan kepada potensi yang ada.

"Potensi itu dari UPT masing masing, nah itu diajukan ke dinas, baru kita cetak karcis,"

"Setelah itu karcis di cek oleh BPRD, baru kemudian ditandatangani kemudian serahkan lagi ke UPT," kata dia

Selanjutnya baru karcis yang sudah jadi tersebut diserahkan kepada penagih.

Periksa Kepala DLH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. 

Pantauan Tribun Lampung, Terlihat kendaraan dinas minibus berwarna hitam berpelat nomor BE 38 A terparkir di halaman parkir Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Polres Metro Operasi Krakatau 2022, Sasaran Pengendara Tidak Gunakan Helm SNI

Baca juga: Bawaslu Lampung Tunggu Surat Bawaslu Pesisir Barat terkait ASN Antar Bacaleg

Berdasakan informasi yang dihimpun, mobil tersebut digunakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan keberadaan mobil Kepala DLH, yakni Budiman P Mega. 

"Ya benar, tadi saya sudah konfirmasi ke bidang pidana khusus (pidsus)," ungkap Made, Rabu (5/10/2022).

Diketahui, Budiman P Mega tiba di Kejati Lampung sekira pukul 10.00 WIB.

Hingga pukul, 13.45 WIB, mobil tersebut tampak masih berada di halaman parkir Kejati Lampung.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman terkait dugaan tipikor dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Diketahui, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap semua kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) DLH Bandar Lampung.

Menurut Made, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Lampung antara lain (SRI) sebagai KUPT Teluk Betung, (KLD) sebagai Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung.

Selain itu, KUPT Labuhan Ratu (AN), KUPT Teluk Betung Selatan pada Way Ha (GWN), Penagih KUPT Kedaton inisal (PI).

Sedangkan dua orang lainnya yakni (AZR) Penagih UPT Teluk Betung Selatan dan (TE) Penagih UPT Tanjung Karang Barat.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved