Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Breaking News Terungkap Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Kandung
Kedua pelaku berinisial DW (17 ) diketahui sebagai sang anak, dan ayahnya EW (78) berdomisili di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua pelaku pembunuh satu keluarga di Way Kanan Lampung. Kedua pelaku merupakan ayah dan anak kandung.
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Berita Terkait