Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Breaking News Terungkap Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Kandung
Kedua pelaku berinisial DW (17 ) diketahui sebagai sang anak, dan ayahnya EW (78) berdomisili di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung tertangkap merupakan anak dan ayah kandung.
Penangkapan pelaku ini mengungkap misteri sekeluarga di Way Kanan dibunuh hingga penemuan jasad para korban mengegerkan warga.
Kedua pelaku berinisial DW (17 ) diketahu sebagai sang anak, dan ayahnya EW (38) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi melakukan ekpose ungkap kasus pembunuhan satu keluarga, Kamis 6 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan.
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan.
Baca juga: Polres Lamsel Belum Terima Laporan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan
Baca juga: Nenek Korban Kebakaran di Way Kanan Lampung Bersyukur Dapat Bantuan Polisi
“Hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra , Kamis 6 Oktober 2022.
Teddy mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga bermula dari laporan orang hilang ke Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022.
Identitas korban yang hilang adalah Juwanda (26) jenis kelamin laki – laki warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022, karena ada kejanggalan keberadaannya.
Kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin.
Lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku inisial DW.
Dugaan petugas ternyata benar setelah melakukan introgasi terhadap DW membuat pengakuan yang mengejutkan.
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Pelaku Lari Tunggang Langgang
DW bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Pelaku pembunuhan merupakan kakak tiri, serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
Setelah korban tak berdaya dan tidak bernyawa lalu jasadnya dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Penangkapan pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB terhadap salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban atasnama Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama EW (orang tua kandungnya).
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku EW pada hari Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB, di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.
"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Terbongkar Bunuh Satu Keluarga
Hasil pemeriksaan pelaku EW dihadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin ( 78 ), ibu tiri pelaku Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 )
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)