Berita Lampung
Disperkim Ungkap Masih Ada 222 Hektare Kawasan Pertanian di Bandar Lampung
"Jadi jumlah cakupan luas area persawahan dalam kota mengacu Perda nomor 24 tahun 2021 tentang perencanaan tata ruang,"
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
"Untuk sebaran nya hampir merata di setiap kecamatan, dimana lahan tidak produktif kita ubah," kata Joko.
Kendati demikian, Joko mengatakan ada 2 kecamatan yang tidak banyak memiliki lahan tidak produktif.
Yakni di wilayah kecamatan Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur. "Karena di wilayah ini masih banyak kawasan hijau," kata Joko.
Joko menambahkan, pihaknya juga menekankan pihak pengembang perumahan dalam penyusunan tata ruang.
Menurutnya, ada beberapa syarat penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengembang perumahan.
"Misal untuk digunakan lahan perumahan, itu ada syarat syarat yang harus terpenuhi," kata Joko.
Salah satunya dalam penyusunan tata ruang, pengembang harus memperhatikan indikator resiko kawasan bencana.
Menurutnya, berdasarkan data pusat kota Bandar Lampung rentan terhadap 3 bencana alam. Yakni gempa bumi, tsunami dan pergerakan tanah.
"Walaupun dibeberapa kasus itu ada rumah tergenang atau banjir tapi tidak masuk resiko besar bencana di Bandar Lampung," kata Joko.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)