Berita Lampung
Disperkim Ungkap Masih Ada 222 Hektare Kawasan Pertanian di Bandar Lampung
"Jadi jumlah cakupan luas area persawahan dalam kota mengacu Perda nomor 24 tahun 2021 tentang perencanaan tata ruang,"
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mengaku ada sekitar 222 hektare lahan kawasan pertanian di Bandar Lampung.
Dari data Disperkim Bandar Lampung, sekitar 186 hektare lahan merupakan area persawahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
"Jadi jumlah cakupan luas area persawahan dalam kota mengacu Perda nomor 24 tahun 2021 tentang perencanaan tata ruang," ujar Pejabat Fungsional Tata Ruang Disperkim Bandar Lampung Joko S, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, sebaran wilayah terbanyak di kecamatan Rajabasa, Kelurahan Rajabasa Jaya.
"Dari Perda ini juga menjadi dasar kami membuat RTRW (Rencana Tata Ruang Tata Wilayah)," ujaynya.
Baca juga: Sadisnya Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Korban Dicor dan Disemen
Baca juga: Ini Lokasi 2 Titik Rawan Kecelakaan di Pringsewu, Satlantas Imbau Hati-Hati
Joko mengatakan, luas area persawahan di Kota Bandar Lampung ini merupakan data terbaru tahun 2021 lalu.
Joko mengakui dari 186 hektare sawah ini digunakan sebagai penambahan lahan budidaya.
Dimana lahan budidaya diperuntukkan pengembangan area permukiman, sektor jasa, fasilitas umum dan sosial.
Namun, dirinya tak menyebutkan berapa luas area persawahan yang dimanfaatkan untuk lahan budidaya tersebut.
"Ada penambahan luas lahan budidaya, karena perkembangan kota kota besar salah satu parameter nya pertambahan penduduk," kata Joko.
Secara otomatis, sambung Joko, banyak sumber penarik seperti lapangan pekerjaan.
Sehingga meningkatkan pertambahan wilayah permukiman di Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Penjual Sate Padang Mirip Anji di Yogyakarta Viral, Videonya Ditonton Jutaan
Baca juga: Lesti Kejora diminta Ayahnya Gugat Cerai Rizky Billar, Keluarga sangat Terpukul
"Untuk hal ini kita sudah koordinasikan dengan pusat. Lahan yang sudah tidak produktif kita ubah menjadi lahan budidaya," kata Joko.
Joko menambahkan, lahan lahan yang selama ini sudah tidak produktif dimanfaatkan untuk areal permukiman warga.
Tidak hanya itu, lahan tidak produktif ini juga digunakan untuk menambah fasilitas umum dan sosial.
"Untuk sebaran nya hampir merata di setiap kecamatan, dimana lahan tidak produktif kita ubah," kata Joko.
Kendati demikian, Joko mengatakan ada 2 kecamatan yang tidak banyak memiliki lahan tidak produktif.
Yakni di wilayah kecamatan Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur. "Karena di wilayah ini masih banyak kawasan hijau," kata Joko.
Joko menambahkan, pihaknya juga menekankan pihak pengembang perumahan dalam penyusunan tata ruang.
Menurutnya, ada beberapa syarat penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengembang perumahan.
"Misal untuk digunakan lahan perumahan, itu ada syarat syarat yang harus terpenuhi," kata Joko.
Salah satunya dalam penyusunan tata ruang, pengembang harus memperhatikan indikator resiko kawasan bencana.
Menurutnya, berdasarkan data pusat kota Bandar Lampung rentan terhadap 3 bencana alam. Yakni gempa bumi, tsunami dan pergerakan tanah.
"Walaupun dibeberapa kasus itu ada rumah tergenang atau banjir tapi tidak masuk resiko besar bencana di Bandar Lampung," kata Joko.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)