Tragedi Arema di Kanjuruhan

Kapolri Sebut 6 Tersangka Tragedi Arema di Kanjuruhan, Berikut Nama-namanya

Berikut ini 6 nama tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, termasuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Foto ilustrasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berikut ini 6 nama tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, termasuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berikut ini 6 nama tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, termasuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang tewas.

Sebagaimana diketahui, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi tragedi Arema di Kanjuruhan, hingga mengakibatkan banyak korban.

Penetapan tersebut diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kronologi Bos Indomaret Tewas Ditabrak Truk Saat Bersepeda, Alami Luka Parah

Baca juga: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi di Kanjuruhan, Kapolri: Tak Lakukan Verifikasi

Dalam pernyataannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan."

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11."

"Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian," papar Kapolri.

Selain menetapkan panpel Arema, AH, Polri juga menyebutkan lima nama lain sebagai tersangka.

Baca juga: Bos Indomaret Tewas Ditabrak Truk Saat Sedang Bersepeda Bareng Istri

Baca juga: Oknum TNI Tendangan Kungfu Datangi Rumah Korban, Jenderal Ikut Minta Maaf

Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:

1. AHL (Dirut LIB)

2. AH (Ketua Panpel)

3. SS (Security Officer)

4. WSS (Kabag Ops Polres Malang)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved