Tragedi Arema di Kanjuruhan
Direktur PT LIB Tersangka Tragedi di Kanjuruhan, Kapolri: Tak Lakukan Verifikasi
Direktur PT Liga Indonesia Baru alias PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Direktur PT Liga Indonesia Baru alias PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepastian Direktur PT LIB sebagai tersangka tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, tersebut, disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi tragedi Arema di Kanjuruhan, hingga mengakibatkan banyak korban.
Selain itu, Kapolri juga mengumumkan, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya ratusan suporter ini.
Satu di antara para tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL).
Baca juga: Malam Ini Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Arema di Kanjuruhan Malang
Baca juga: Bos Indomaret Tewas Ditabrak Truk Saat Sedang Bersepeda Bareng Istri
"Berdasarkan PT LIB, selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi di stadion Kanjuruhan."
"Verifikasi terakhir dilakukan di tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton."
"Pada tahun 2022 (karena) tidak dikeluarkan verifikasi (maka) menggunakan hasil yang dikeluarkan pada 2020," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV.
Umumkan Tersangka
Sebelumnya, tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 131 orang tewas itu, akan diumumkan Kamis (6/10/2022) malam.
Baca juga: Oknum TNI Tendangan Kungfu Datangi Rumah Korban, Jenderal Ikut Minta Maaf
Baca juga: Puluhan Anak Tewas Diduga Akibat Konsumsi Obat Batuk dan Pilek Terkontaminasi
Pengumuman tersangka atas tragedi Arema di Kanjuruhan itu akan dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rencana pengumuman tersanga tragedi Arema di Kanjuruhan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Kamis.
Pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, kata Mahfud MD, Kapolri akan mengumumkan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi tersebut.